- Mahfud MD sebut sidang Nadiem tidak adil karena belum terima audit BPKP.
- Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti jalannya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ia menilai proses persidangan menjadi tidak adil (unfair) karena terdakwa dan kuasa hukumnya belum menerima salinan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Mahfud, dokumen audit tersebut seharusnya sudah diserahkan bersamaan dengan surat dakwaan sebelum sidang dimulai, sesuai dengan amanat Pasal 143 KUHAP.
“Seharusnya itu sudah diterima Nadiem dan/atau pengacaranya sebelum sidang. Pada saat pelimpahan perkara, harus diserahkan surat dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya, termasuk alat buktinya,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).
Tidak diterimanya dokumen audit tersebut, lanjut Mahfud, telah menghalangi hak Nadiem untuk memahami secara utuh tuduhan korupsi yang didakwakan kepadanya.
"Oleh sebab itu, menjadi tidak fair ketika sampai saat terakhir, Nadiem dan pengacaranya belum membaca auditnya,” tegas Mahfud.
Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
Selain Nadiem, jaksa juga mengungkap adanya 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam kasus ini, termasuk sejumlah perusahaan teknologi ternama.
Baca Juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan