- Mahfud MD sebut sidang Nadiem tidak adil karena belum terima audit BPKP.
- Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti jalannya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Ia menilai proses persidangan menjadi tidak adil (unfair) karena terdakwa dan kuasa hukumnya belum menerima salinan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Mahfud, dokumen audit tersebut seharusnya sudah diserahkan bersamaan dengan surat dakwaan sebelum sidang dimulai, sesuai dengan amanat Pasal 143 KUHAP.
“Seharusnya itu sudah diterima Nadiem dan/atau pengacaranya sebelum sidang. Pada saat pelimpahan perkara, harus diserahkan surat dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya, termasuk alat buktinya,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).
Tidak diterimanya dokumen audit tersebut, lanjut Mahfud, telah menghalangi hak Nadiem untuk memahami secara utuh tuduhan korupsi yang didakwakan kepadanya.
"Oleh sebab itu, menjadi tidak fair ketika sampai saat terakhir, Nadiem dan pengacaranya belum membaca auditnya,” tegas Mahfud.
Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
Selain Nadiem, jaksa juga mengungkap adanya 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam kasus ini, termasuk sejumlah perusahaan teknologi ternama.
Baca Juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur