- Mahfud MD sebut korupsi tak harus menerima uang secara langsung.
- Kebijakan yang untungkan orang lain dan rugikan negara juga termasuk korupsi.
- Jaksa mendakwa Nadiem terima Rp809 miliar dari kasus korupsi Chromebook.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengaku tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Mahfud, klaim tersebut harus dibuktikan di pengadilan, namun ia menegaskan bahwa seseorang tetap bisa dinyatakan korupsi meskipun tidak menerima uang.
“Kalau di dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).
Kebijakan yang Menguntungkan Pihak Lain
Mahfud menjelaskan, jika sebuah kebijakan yang dibuat seorang pejabat terbukti merugikan keuangan negara dan secara bersamaan menguntungkan orang lain atau korporasi, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.
“Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya atau kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapatkan keuntungan, itu sudah korupsi kalau merugikan keuangan negara,” tambah Mahfud.
Oleh karena itu, jika Nadiem merasa tidak menerima uang, pembuktian di pengadilan akan fokus pada niat jahat (mens rea) dan apakah kebijakannya memang dirancang untuk menguntungkan pihak lain.
Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar
Pernyataan Nadiem ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).
Selain Nadiem, jaksa juga mendakwa 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, turut diperkaya dalam kasus ini. Tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijerat dengan pasal berlapis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir