Suara.com - Aparat Satlantas Polres Tangerang melakukan hipnoterapi kepada ratusan pelajar di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Sabtu (24/3/2018).
Hipnoterapi tersebut dilakukan untuk menstimulasi pikiran ratusan pelajar agar mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Namun, sejumlah pemuka agama menyayangkan kebijakan Polresta Tangerang tersebut.
Pasalnya, menurut mereka, hipnoterapi itu diharamkan dalam ajaran agama Islam.
"Hipnotis itu haram hukumnya, apa pun tujuannya. Itu dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dalam golongan ilmu setan,” kata Ustaz Anhar yang menajdi guru pembimbing di Ruqyah Center Tangerang, Minggu (25/3/2018).
Ketentuan mengenai hal itu, kata Anhar, dijelaskan dalam Alquran surah An-Naml ayat 65; surah Saba ayat 14, dan surah Al-Jin ayat 26-27.
Hal Senada diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Kiai Uwes Nawawi. Menurutnya, hipnotis itu tidak diperbolehkan bagi umat Muslim.
"Haram itu dilakukan oleh umat Muslim," tegasnya.
Untuk diketahui, 135 pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang diberikan hipnoterapi.
Baca Juga: Preview Indonesia U-19 vs Jepang U-19: Saatnya Egy Unjuk Gigi
Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan sebagai pengganti sanksi penilangan. [Anggy Muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo