Suara.com - Aparat Satlantas Polres Tangerang melakukan hipnoterapi kepada ratusan pelajar di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Sabtu (24/3/2018).
Hipnoterapi tersebut dilakukan untuk menstimulasi pikiran ratusan pelajar agar mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Namun, sejumlah pemuka agama menyayangkan kebijakan Polresta Tangerang tersebut.
Pasalnya, menurut mereka, hipnoterapi itu diharamkan dalam ajaran agama Islam.
"Hipnotis itu haram hukumnya, apa pun tujuannya. Itu dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dalam golongan ilmu setan,” kata Ustaz Anhar yang menajdi guru pembimbing di Ruqyah Center Tangerang, Minggu (25/3/2018).
Ketentuan mengenai hal itu, kata Anhar, dijelaskan dalam Alquran surah An-Naml ayat 65; surah Saba ayat 14, dan surah Al-Jin ayat 26-27.
Hal Senada diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Kiai Uwes Nawawi. Menurutnya, hipnotis itu tidak diperbolehkan bagi umat Muslim.
"Haram itu dilakukan oleh umat Muslim," tegasnya.
Untuk diketahui, 135 pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang diberikan hipnoterapi.
Baca Juga: Preview Indonesia U-19 vs Jepang U-19: Saatnya Egy Unjuk Gigi
Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan sebagai pengganti sanksi penilangan. [Anggy Muda]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala