Suara.com - Dugaan Dokter spesialis penyakit dalam Bimanesh Sutarjo melakukan patgulipat perawatan tersangka kasus korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, 16 November 2017, kembali dikuak oleh rekan sekerjanya.
Termutakhir, Bimanesh disebut sempat meminta mantan Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia tak melaporkan tindak tanduknya kepada direktur RS tersebut.
Hal itu diutarakan Bimanesh kepada dr Alia sesudah ia meminta disiapkan kamar perawatan kelas VIP untuk Setya Novanto, yang belum datang. Keduanya berbicara melalui sambungan telepon saat itu.
"Saat menutup telepon, dokter Bimanesh mengatakan tidak usah lapor ke Hafil (Direktur RS Medika Permata Hijau)," kata dr Alia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/3/2018), seperti diwartakan Antara.
Alia bersaksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi, untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
Dalam dakwaan disebut, Bimanesh berpesan agar dokter Alia jangan memberitahukan kepada dokter Hafil Budianto Abdulgani, Direktur RS Medika Permata Hijau, tentang rencana memasukkan Setya Novanto untuk dirawat inap.
Terhadap permintaan Bimanesh itu, dokter Alia tetap menghubungi dokter Hafil meminta persetujuan rawat inap terhadap Novanto.
Namun, dokter Hafil menyatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada, yakni melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan nantinya bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.
"Saya coba hubungi Direktur melalui WA (WhatsApp), saya lapor kondisi pasien dan dijawab tidak ada keberatan, tapi agar masuk sesuai prosedur dan kalau ada sesuatu agar diinformasikan saja ke dokter Hafil. Lalu saya lapor lagi ke Rusmawati, manajer umum, setelah dilihat, yang paling baik adalah ruangan nomor 323 karena wallpaper tidak robek, toilet berfungsi," ujar Alia.
Baca Juga: Makam Probosutedjo Disiapkan di Samping Kubur Ayahnya
Alia mengakui memasukkan pasien ke ruang rawat inap bukan sesuatu yang harus dilaporkan ke direktur. Tapi ia saat itu ingin agar direktur juga mengetahuinya sehingga ia melaporkannya.
"Selanjutnya dokter Hafil mengirimkan QA bertanya bagaimana kondisi pasien Setnov, saya sampaikan informasi dari grup RS, saya katakan 'on position', itu sebelum jam 8 malam. Lewat jam 8, saya ditelepon perawat Indri dikatakan ada pendaftaran atas nama Setnov, dan saya tanya kondisinya," kata Alia lagi.
Namun Alia mendapat keluhan dari dr Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD, karena pengacara Setnov Fredrich Yunadi mengatakan agar Setnov didiagnosis kecelakaan.
"Awalnya diinformasikan dokter Bimanesh bahwa sakitnya adalah hipertensi, tapi setelah diterima masuknya diminta agar menjadi kecelakaan. Dokter Bima juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan dokter Toyhibi dan dokter Joko Sanyoto yang sudah berkoordinasi dan bersedia merawat Setnov, mereka spesialis jantung dan bedah," kata Alia.
Atas keterangan Alia itu, Bimanesh menyampaikan keberatan.
"Saya ada 4 keberatan, pertama istilah yang digunakan sebagai 'pasien saya' yang tadi disebutkan tidak pernah saya katakan, saya hanya menggunakan 'pasien' saja. Tentang saya berkoordinasi dengan dokter jantung dan bedah tidak benar, karena saya tidak tahu kondisinya selain pusing dan hipertensi," kata Bimanesh.
Bimanesh juga menegaskan bahwa ia datang ke RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 18.30 WIB atas permintaan dokter Alia.
"Terkait dengan laporan ke dokter Hafil, saya tidak pernah mengatakan apa yang saksi sampaikan, karena saya hanya diminta tolong Fredrich dan saya bersedia merawat Pak Setnov tapi soal masuk RS itu kewenangan manajemen RS," ujar Bimanesh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik