Suara.com - Polisi akan memantau tindaklanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas laporan Ombudsman RI mengenai dampak penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ombudsman sebelumnya melaporkan ada empat maladministrasi dalam kebijakan Anies yang menutup jalan tersebut guna menjadi lapak pedagang kaki lima.
Anies sendiri diberikan waktu selama 60 hari ke depan oleh Ombudsman untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Kami tunggu selama 60 hari, apakah pemprov menjalankan rekomendasi Ombudsman itu atau tidak,” terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Selama 60 hari itu, polisi akan menunda proses pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Anies yang dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Selama rekomendasi (Ombudsman) masih berjalan. (Penyelidikan) sementara dihentikan dulu," tegasnya.
Selain itu, kata Adi, polisi juga akan meminta keterangan komisioner Ombudsman, untuk menelusuri pertimbangan yang menjadi dasar temuan maladminstrasi yang dilakukan Anies.
"Artinya begini, kalau saya melihat bahwa Ombudsman juga punya pertimbangan. Pertimbangan Ombudsman ini, saya ingin coba dapatkan. Wujud pertimbangannya apa, cara pandang Ombudsman terhadap jalan Jatibaru itu apa," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memublikasikan empat temuan maladminitrasi terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Baca Juga: Periksa Istri Setya Novanto, Penyidik KPK Cecar 26 Pertanyaan
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu “menabrak” sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Berita Terkait
-
Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
-
Polisi Siap Dalami Kesalahan Anies di Tanah Abang Versi Ombudsman
-
Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga
-
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta