Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Komisioner Ombudsman RI guna mendalami temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya Anies dilaporkan ke Polda Metro karena dianggap melanggar undang-undang terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
"Kita panggil Ombudsman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, rencana pemanggilan Ombudsman itu lantaran salah satu tindakan maladministrasi Anies terindikasi melanggar hukum. Namun, Adi tak merinci kapan jadwal pemanggilan Ombudsman RI akan dilakukan.
"Kita ambil nanti keterangannya berkaitan dengan itu semua. Apa yang menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum. Itu yang penting tuh," katanya.
Lebih lanjut, Adi mengaku laporan Ombudsman juga bisa dijadikan landasan polisi untuk menelusuri dugaan pelanggaran Anies terkait penyelidikan kasus penutupan Jatibaru yang dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Namun, Adi menyampaikan, masih menunggu laporan Ombudsman yang telah disampaikan kepada Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman.
"Kajian Ombudsman ini, juga penting buat penyelidikan. Pentingnya apa, karena Ombudsman punya cara pandang. Perspektif Ombudsman melihat penutupan jalan itu apa. Itu yang ingin kita dapat juga. Tetapi, saya belum lihat wujud pertimbangan Ombudsman di dalam mengeluarkan (tindakan maladministrasi) itu," kata dia.
Meski Ombudsman telah menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi unsur pidana terkait penutupan Jatibaru. Sebab, kata dia polisi memiliki cara pandang sendiri untuk bisa menelusuri apakah ada perbuatan yang dilanggar Anies soal penataan PKL di Jatibaru.
Baca Juga: DPR Desak Berbagai Pihak Realisasikan Resolusi Rohingya
"Cara pandang hukum harus ada landasan formil yang dilanggar kalau wujudnya seorang pejabat, apakah ada landasan formil yang dilanggar dilakukan atas dasar kewenangan dengan jabatannya. Ini cara pandang penyidik. kalau dapat utuh kami harus dapatkan wujud pelanggaran formilnya apa yang menyalahgunakan kewenangannya," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memublikasikan empat temuan maladminitrasi terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu "menabrak" sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi," kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu.
Berita Terkait
-
Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga
-
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik