Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil Komisioner Ombudsman RI guna mendalami temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya Anies dilaporkan ke Polda Metro karena dianggap melanggar undang-undang terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL).
"Kita panggil Ombudsman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, rencana pemanggilan Ombudsman itu lantaran salah satu tindakan maladministrasi Anies terindikasi melanggar hukum. Namun, Adi tak merinci kapan jadwal pemanggilan Ombudsman RI akan dilakukan.
"Kita ambil nanti keterangannya berkaitan dengan itu semua. Apa yang menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum. Itu yang penting tuh," katanya.
Lebih lanjut, Adi mengaku laporan Ombudsman juga bisa dijadikan landasan polisi untuk menelusuri dugaan pelanggaran Anies terkait penyelidikan kasus penutupan Jatibaru yang dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Namun, Adi menyampaikan, masih menunggu laporan Ombudsman yang telah disampaikan kepada Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman.
"Kajian Ombudsman ini, juga penting buat penyelidikan. Pentingnya apa, karena Ombudsman punya cara pandang. Perspektif Ombudsman melihat penutupan jalan itu apa. Itu yang ingin kita dapat juga. Tetapi, saya belum lihat wujud pertimbangan Ombudsman di dalam mengeluarkan (tindakan maladministrasi) itu," kata dia.
Meski Ombudsman telah menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada indikasi unsur pidana terkait penutupan Jatibaru. Sebab, kata dia polisi memiliki cara pandang sendiri untuk bisa menelusuri apakah ada perbuatan yang dilanggar Anies soal penataan PKL di Jatibaru.
Baca Juga: DPR Desak Berbagai Pihak Realisasikan Resolusi Rohingya
"Cara pandang hukum harus ada landasan formil yang dilanggar kalau wujudnya seorang pejabat, apakah ada landasan formil yang dilanggar dilakukan atas dasar kewenangan dengan jabatannya. Ini cara pandang penyidik. kalau dapat utuh kami harus dapatkan wujud pelanggaran formilnya apa yang menyalahgunakan kewenangannya," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memublikasikan empat temuan maladminitrasi terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu "menabrak" sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Berita Terkait
-
Anies: Jangan Sampai Proyek Pembangunan Tak Dirasakan Keluarga
-
Polda Metro Minta Anies Respons 4 Temuan Ombudsman soal Jatibaru
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!