Suara.com - Polisi masih menunggu respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai 4 temuan Ombudsman RI yang berisi tindakan maladministrasi penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, meminta pemprov mengevaluasi dampak penutupan Jatibaru, menyusul adanya temuan dari Ombudsman.
"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan maladministrasi ya, dan sudah memberikan batas waktu kepada pihak gubernur. Ya tunggu saja, realisasi dari pihak gubernur berkaitan dengan waktu yang diberikan oleh Ombudsman," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Adi menganggap temuan tindakan maladminstarsi itu sebagai peringatan keras kepada Pemprov DKI.
"Artinya, pihak Ombudsman sudah memberikan warning kepada pihak Pemda DKI untuk menjalankan rekomendasi," katanya.
Menurutnya, apabila Pemprov DKI lamban merepons laporan itu, polisi akan mengundang komisioner Ombusman perwakilan Jakarta guna menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau memang sampai batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi.
Namun, Adi tak menjelaskan apakah polisi akan menggunakan hasil laporan Ombudsman itu sebagai bukti tambahan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran penutupan Jatibaru yang dituduhkan kepada Anies.
Dia hanya menjelaskan, polisi masih menunggu hasil kajian Pemprov DKI terkait laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Baca Juga: Diminati Arsenal dan PSG, Allegri Masih Senang di Juventus
Sebelumnya, Ombudsman RI memublikasikan empat temuan maladminitrasi penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus.
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu “menabrak” sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus.
Berita Terkait
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Hari Ini, Ribuan Pengojek Online Bakal Geruduk Istana Merdeka
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Gerindra: Anies Punya Peluang Besar Jadi Cawapres Prabowo
-
Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Luncurkan Samsat Digital
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya