News / Metropolitan
Selasa, 27 Maret 2018 | 16:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3/2018). (Suaraa.com/Ummi Hadyah Saleh)
Baca 10 detik

"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Load More