Suara.com - PT Grand Ancol Hotel tampaknya langsung mematuhi keputusan Pemprov DKI Jakarta, untuk segera menutup hotel serta seluruh unit usahanya yang berada di bawah bendera nama ”Alexis” di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (27/3), menegaskan telah meneken dan memberikan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik Alexis, yakni nomor 596/2013 dan TDUP 3561/2013.
Anies lantas memberikan tenggat waktu bagi manajemen unit usaha Alexis untuk menutup total seluruh usahanya mulai Rabu (28/3/2018) hari ini.
Pantauan Suara.com, Rabu siang sekitar pukul 10.30 WIB, di depan gerbang Hotel Alexis ini telah terpasang spanduk besar berisi pengumuman penghentian seluruh kegiatan di dalam gedung berlantai tujuh tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan selama beberapa bulan belakangan ini. Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi ini Jl RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Namun, tidak tertera nama pihak yang bertanggung jawab atas isi spanduk tersebut.
Sementara di pintu lobi Alexis, masih dijaga oleh tiga orang petugas keamanan. Pintu lobi ditutup menggunakan dua patung ondel-ondel.
Nyaris tak tampak ada aktivitas berarti apa pun di kawasan Alexis, siang ini.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dilaporkan Ketua PKS Jakarta ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi pihak managemen Alexis via telpon dan pesan elektronik.
Namun, hingga berita ini diunggah, belum terjawab.
Pada gedung itu juga tak ada pihak managemen yang bisa dikonfirmasi mengenai penutupan Alexis ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis.
"Saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," kata Anies.
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel resmi ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!