Suara.com - PT Grand Ancol Hotel tampaknya langsung mematuhi keputusan Pemprov DKI Jakarta, untuk segera menutup hotel serta seluruh unit usahanya yang berada di bawah bendera nama ”Alexis” di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (27/3), menegaskan telah meneken dan memberikan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik Alexis, yakni nomor 596/2013 dan TDUP 3561/2013.
Anies lantas memberikan tenggat waktu bagi manajemen unit usaha Alexis untuk menutup total seluruh usahanya mulai Rabu (28/3/2018) hari ini.
Pantauan Suara.com, Rabu siang sekitar pukul 10.30 WIB, di depan gerbang Hotel Alexis ini telah terpasang spanduk besar berisi pengumuman penghentian seluruh kegiatan di dalam gedung berlantai tujuh tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan selama beberapa bulan belakangan ini. Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi ini Jl RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Namun, tidak tertera nama pihak yang bertanggung jawab atas isi spanduk tersebut.
Sementara di pintu lobi Alexis, masih dijaga oleh tiga orang petugas keamanan. Pintu lobi ditutup menggunakan dua patung ondel-ondel.
Nyaris tak tampak ada aktivitas berarti apa pun di kawasan Alexis, siang ini.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dilaporkan Ketua PKS Jakarta ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi pihak managemen Alexis via telpon dan pesan elektronik.
Namun, hingga berita ini diunggah, belum terjawab.
Pada gedung itu juga tak ada pihak managemen yang bisa dikonfirmasi mengenai penutupan Alexis ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis.
"Saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," kata Anies.
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel resmi ditutup.
Adapun kegiatan usaha yang ada di PT Grand Ancol Hotel di antaranya hotel, bar, karaoke, restoran, pijat, dan pertunjukan musik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai