Suara.com - PT Grand Ancol Hotel tampaknya langsung mematuhi keputusan Pemprov DKI Jakarta, untuk segera menutup hotel serta seluruh unit usahanya yang berada di bawah bendera nama ”Alexis” di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (27/3), menegaskan telah meneken dan memberikan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik Alexis, yakni nomor 596/2013 dan TDUP 3561/2013.
Anies lantas memberikan tenggat waktu bagi manajemen unit usaha Alexis untuk menutup total seluruh usahanya mulai Rabu (28/3/2018) hari ini.
Pantauan Suara.com, Rabu siang sekitar pukul 10.30 WIB, di depan gerbang Hotel Alexis ini telah terpasang spanduk besar berisi pengumuman penghentian seluruh kegiatan di dalam gedung berlantai tujuh tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan selama beberapa bulan belakangan ini. Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi ini Jl RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi".
Namun, tidak tertera nama pihak yang bertanggung jawab atas isi spanduk tersebut.
Sementara di pintu lobi Alexis, masih dijaga oleh tiga orang petugas keamanan. Pintu lobi ditutup menggunakan dua patung ondel-ondel.
Nyaris tak tampak ada aktivitas berarti apa pun di kawasan Alexis, siang ini.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dilaporkan Ketua PKS Jakarta ke Polda Metro Jaya
Sementara itu, Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi pihak managemen Alexis via telpon dan pesan elektronik.
Namun, hingga berita ini diunggah, belum terjawab.
Pada gedung itu juga tak ada pihak managemen yang bisa dikonfirmasi mengenai penutupan Alexis ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak akan mengirimkan pasukan untuk menutup Hotel Alexis.
"Saya ingin tegaskan kami tidak kirim pasukan, kami kirim secarik kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu karena wewenang itu ada pada surat tadi," kata Anies.
Dengan dicabutnya TDUP, seluruh kegiatan usaha di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel resmi ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO