Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Made Oka Masagung, penampung uang Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Masagung untuk kali pertama diperiksa pada 6 Maret 2018.
"Hari ini, Rabu (28/3) dijadwalkan pemeriksaan MOM sebagai tersangka yang kedua. Sebelumnya MOM telah diperiksa tanggal 6 Maret 2018 untuk kali pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Namun, hingga kekinian, pemilik PT Delta Energy tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," kata Febri.
Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Made tidak langsung ditahan oleh KPK.
Terkait peluang dilakukan penahanan pada pemeriksaan kedua ini, Febri belum bisa memastikannya.
"Tentang penahanan, nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik, dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," katanya.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018).
Baik Irvanto maupun Made Oka, diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Xiaomi Mi Mix 2 vs Mi Mix 2S, Apa Bedanya?
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USD3,8 juta.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD2 juta.
Selain itu, Made Oka merupakan perantara ”jatah komisi” untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Berita Terkait
-
Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'
-
Dua Anak Setya Novanto Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Sepupunya
-
Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor
-
Setnov Dinilai Tak Layak Jadi JC, KPK: Keterangannya Tak Berharga
-
Periksa Istri Setya Novanto, Penyidik KPK Cecar 26 Pertanyaan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak