Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Made Oka Masagung, penampung uang Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Masagung untuk kali pertama diperiksa pada 6 Maret 2018.
"Hari ini, Rabu (28/3) dijadwalkan pemeriksaan MOM sebagai tersangka yang kedua. Sebelumnya MOM telah diperiksa tanggal 6 Maret 2018 untuk kali pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Namun, hingga kekinian, pemilik PT Delta Energy tersebut belum memenuhi panggilan KPK.
"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," kata Febri.
Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Made tidak langsung ditahan oleh KPK.
Terkait peluang dilakukan penahanan pada pemeriksaan kedua ini, Febri belum bisa memastikannya.
"Tentang penahanan, nanti tentu tergantung pertimbangan penyidik, dan jika kondisi yang disyaratkan Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi," katanya.
Made Oka resmi diumumkan sebagai tersangka kasus e-KTP bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Rabu (28/2/2018).
Baik Irvanto maupun Made Oka, diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dkk hingga menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.
Baca Juga: Xiaomi Mi Mix 2 vs Mi Mix 2S, Apa Bedanya?
Made Oka diduga memiliki perusahaan bidang investasi di Singapura yang digunakan menampung uang untuk Novanto senilai total USD3,8 juta.
Rinciannya, lewat OEM Investment PTE LTD Singapura menerima uang USD1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energy sebesar USD2 juta.
Selain itu, Made Oka merupakan perantara ”jatah komisi” untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Berita Terkait
-
Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'
-
Dua Anak Setya Novanto Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Sepupunya
-
Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor
-
Setnov Dinilai Tak Layak Jadi JC, KPK: Keterangannya Tak Berharga
-
Periksa Istri Setya Novanto, Penyidik KPK Cecar 26 Pertanyaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal