Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kekinian belum mau memenuhi keinginan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Setnov, pada 10 Januari 2018, mengajukan permohonan untuk mendapatkan status ”justice collaborator” (JC) alias saksi pelaku yang bekerja sama dengan lembaga antirasywah tersebut dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Setnov belum memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC.
“Sebab, selama ini yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus e-KTP. Itu akan menjadi pertimbangan kami, " kata Syarif ditemui di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Selain itu, Setnov juga dinilai belum menunjukkan kesungguhan menjadi JC. Keterangan-keterangan Setnov kepada KPK mengenai patgulipat dana e-KTP juga tak ada yang terbilang informasi baru.
"Saya kurang tahu apa yang ada di dalam pikiran dia. Dia sudah beberapa kali mengajukan permohonan JC. Ia bilang bersedia memberikan informasi kepada KPK. Tetapi terus terang, sampai hari ini, informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tidak ada yang baru dan berharga,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Firman Wijaya menyebut Setnov sudah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP.
Dengan begitu, Firman berharap permohonan JC alam kasus e-KTP dikabulkan.
Menurut Firman, usaha kliennya untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK juga bentuk pertanggungjawaban dalam keterlibatan korupsi.
Baca Juga: Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno: Masukan Ombudsman Bagus
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!