Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kekinian belum mau memenuhi keinginan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Setnov, pada 10 Januari 2018, mengajukan permohonan untuk mendapatkan status ”justice collaborator” (JC) alias saksi pelaku yang bekerja sama dengan lembaga antirasywah tersebut dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Setnov belum memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC.
“Sebab, selama ini yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus e-KTP. Itu akan menjadi pertimbangan kami, " kata Syarif ditemui di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Selain itu, Setnov juga dinilai belum menunjukkan kesungguhan menjadi JC. Keterangan-keterangan Setnov kepada KPK mengenai patgulipat dana e-KTP juga tak ada yang terbilang informasi baru.
"Saya kurang tahu apa yang ada di dalam pikiran dia. Dia sudah beberapa kali mengajukan permohonan JC. Ia bilang bersedia memberikan informasi kepada KPK. Tetapi terus terang, sampai hari ini, informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tidak ada yang baru dan berharga,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Firman Wijaya menyebut Setnov sudah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP.
Dengan begitu, Firman berharap permohonan JC alam kasus e-KTP dikabulkan.
Menurut Firman, usaha kliennya untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK juga bentuk pertanggungjawaban dalam keterlibatan korupsi.
Baca Juga: Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno: Masukan Ombudsman Bagus
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng