Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online batal berlaku pada 1 April 2018.
Ia menilai pasal dalam Permenhub 108 tentang pembentukan koperasi dinilai tidak tepat.
"Kami berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha itu sebaiknya tidak ada," ujar Budi seusai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Selain itu Budi juga akan melakukan diskusi dengan pihak kepolisian dan meminta tidak menilang pengemudi taksi online yang melanggar Permenhub 108.
Hingga saat ini, driver masih mengeluhkan adanya kewajiban untuk Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
"Kami memang akan diskusi dengan polisi agar penindakan itu berlangsung secara simpatik. Menegur saja, tidak ada sampai menahan, mendenda, dan sebagainya," kata Budi.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menambahkan, penundaan penerapan Permenhub 108, karena mendapat protes keras dari sopir online, khusnya mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).
"Berikutnya yang paling krusial adalah antara driver dan aplikator, di tengah-tengahnya ada pricing, itu bentuknya bisa koperasi, BUMN ataupun perusahaan," ujarnya.
Moeldoko menerangkan seusai rapat bersama Menhub, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perwakilan dari Grab, Gojek, dan driver menghasilkan sebuah kesepakatan. Nantinya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi akan dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan.
Baca Juga: Dibully Haters, Lucinta Luna Belajar dari Ayu Ting Ting
"Sehingga nanti garisnya adalah dari driver langsung pada aplikator, yang selama ini langsung ke aplikator itu potongannya 20-25 persen. Dan ini tadi beliau-beliau sudah menyepakati tinggal nanti kita tindak lanjuti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur