Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online batal berlaku pada 1 April 2018.
Ia menilai pasal dalam Permenhub 108 tentang pembentukan koperasi dinilai tidak tepat.
"Kami berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha itu sebaiknya tidak ada," ujar Budi seusai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Selain itu Budi juga akan melakukan diskusi dengan pihak kepolisian dan meminta tidak menilang pengemudi taksi online yang melanggar Permenhub 108.
Hingga saat ini, driver masih mengeluhkan adanya kewajiban untuk Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
"Kami memang akan diskusi dengan polisi agar penindakan itu berlangsung secara simpatik. Menegur saja, tidak ada sampai menahan, mendenda, dan sebagainya," kata Budi.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menambahkan, penundaan penerapan Permenhub 108, karena mendapat protes keras dari sopir online, khusnya mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).
"Berikutnya yang paling krusial adalah antara driver dan aplikator, di tengah-tengahnya ada pricing, itu bentuknya bisa koperasi, BUMN ataupun perusahaan," ujarnya.
Moeldoko menerangkan seusai rapat bersama Menhub, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perwakilan dari Grab, Gojek, dan driver menghasilkan sebuah kesepakatan. Nantinya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi akan dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan.
Baca Juga: Dibully Haters, Lucinta Luna Belajar dari Ayu Ting Ting
"Sehingga nanti garisnya adalah dari driver langsung pada aplikator, yang selama ini langsung ke aplikator itu potongannya 20-25 persen. Dan ini tadi beliau-beliau sudah menyepakati tinggal nanti kita tindak lanjuti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah