Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online batal berlaku pada 1 April 2018.
Ia menilai pasal dalam Permenhub 108 tentang pembentukan koperasi dinilai tidak tepat.
"Kami berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha itu sebaiknya tidak ada," ujar Budi seusai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Selain itu Budi juga akan melakukan diskusi dengan pihak kepolisian dan meminta tidak menilang pengemudi taksi online yang melanggar Permenhub 108.
Hingga saat ini, driver masih mengeluhkan adanya kewajiban untuk Uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
"Kami memang akan diskusi dengan polisi agar penindakan itu berlangsung secara simpatik. Menegur saja, tidak ada sampai menahan, mendenda, dan sebagainya," kata Budi.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menambahkan, penundaan penerapan Permenhub 108, karena mendapat protes keras dari sopir online, khusnya mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).
"Berikutnya yang paling krusial adalah antara driver dan aplikator, di tengah-tengahnya ada pricing, itu bentuknya bisa koperasi, BUMN ataupun perusahaan," ujarnya.
Moeldoko menerangkan seusai rapat bersama Menhub, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, perwakilan dari Grab, Gojek, dan driver menghasilkan sebuah kesepakatan. Nantinya, perusahaan transportasi berbasis aplikasi akan dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan.
Baca Juga: Dibully Haters, Lucinta Luna Belajar dari Ayu Ting Ting
"Sehingga nanti garisnya adalah dari driver langsung pada aplikator, yang selama ini langsung ke aplikator itu potongannya 20-25 persen. Dan ini tadi beliau-beliau sudah menyepakati tinggal nanti kita tindak lanjuti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!
-
Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla
-
Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen
-
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal
-
WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi