Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dihadirkan JPU KPK, dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono, Rabu (28/3/2018).
Dalam kesaksiannya, Budi mengatakan mantan anak buahnya tersebut khilaf karena telah menerima uang suap.
Padahal, menurut dia, di lembaga yang dipimpinnya sudah jelas melarang pegawai menerima pemberian apa pun dari pihak lain.
"Memang kalau saya lihat, ini ada khilaf dari terdakwa. Karena sebelumnya melaksanakan kegiatan secara baik, dengan yang bersangkutan hingga terjadilah OTT( operasi tangkap tangan) ini," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Budi mengakui prihatin atas kejadian yang menimpa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut.
"Jujur saya prihatin, dan ini terjadi sebelum masa saya. Sepertinya saya tidak menoleransi kegiatan seperti ini," kata Budi.
Dalam surat dakwaan, Tonny disebut menerima suap Rp2,3 miliar serta gratifikasi hingga Rp20 miliar. Terkait adanya suap tersebut, Budi kemudian ditanya hakim soal adanya larangan penerimaan suap.
"Di kalangan pegawai ada larangan menerima hadiah, tapi di Semarang, Samarinda, Pulang Pisau apakah tidak ada uang operasional? " tanya Majelis Hakim.
"Kami melarang, karena pada dasarnya semua kegiatan itu sudah ada. Jadi tidak ada menyebut untuk uang operasional. Pada dasarnya setiap unit itu sudah dianggarkan uang operasional," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga: Dejan Antonic Resmi Jadi Pelatih Borneo FC
Suap yang diterima Tonny disebut berkaitan dengan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan. Budi mengaku tidak tahu tentang proyek itu.
Sebab, proyek-proyek itu bernilai di bawah Rp100 miliar, sehingga menjadi kewenangan Dirjen Hubla.
"Pengerukan itu kalau di bawah Rp100 miliar, itu kewenangan terdakwa. Kalau di atas Rp100 miliar itu baru kewenangan saya. Secara khusus yang di bawah Rp100 miliar itu konsolidasi saja," terangnya.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Uang tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, pada 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Berita Terkait
-
Sidang Suap, Menteri Budi: Saya Dengar Itu 'Uang Terima Kasih'
-
Kasus Suap Hubla, Menhub Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor
-
Tarif Jalan Tol Mahal, Jokowi Panggil Dua Menteri dan Pemilik Tol
-
Ada di Singapura, Menhub Budi Tak Bersaksi di Sidang Kasus Suap
-
Bandara Kecil Beroperasi Sampai Pukul 24.00 Selama Musim Mudik
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan