Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, penangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto sangat rumit.
Pasalnya, KPK harus mengejar barang bukti dan kesaksian dari para saksi hingga ke luar negeri.
Meski begitu, demi menegakkan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi, KPK menginginkan pelaku korupsi mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.
Hal itu diutarakan JPU KPK Irene Putri, saat membacakan surat tuntutan terhadal Setnov di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
"Berbagai kerja sama internasional yang dilakukan juga menjadi pesan, bahwa tiada tempat bagi pelaku korupsi. You can run but you can not hide (kamu bisa lari, tapi kamu tak bisa sembunyi)," kata Irene.
Tidak hanya proses penyidikan hingga ke luar negeri, KPK juga tidak melupakan aksi drama yang dilakukan oleh Setnov bersama mantan pengacaranya Fredrich Yunadi.
Itu terkait insiden Setnov mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak tiang telepon, sebelum ditangkap KPK, November 2017. Setnov kala itu dilarikan ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani perawatan.
Tidak hanya sampai di situ, diagnosis untuk penyakitnya juga diklaim KPK direkayasa oleh dokter Bimanesh Sutarjo yang sudah menjalin kerjasama dengan Fredrich.
Jaksa juga menyebut Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai politikus yang berpengaruh sangat kuat. Plus, Novanto juga disebut sebagai pelobi ulung.
Baca Juga: Pastikan Sudah Ditutup, Anies Kirim Satpol PP ke Alexis
Setnov didakwa menerima uang dari proyek e-KTP sebesar USDRp7,3 juta. Uang tersebut diterimanya melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.
Namun, terhadap dakwaan jaksa terkait penerimaan uang tersebut, Setnov membantahnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa.
Dia juga didakwa menerima sebuah jam tangan mewah seharga miliaran rupiah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga diduga ikut mengintervensi proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!