Suara.com - Pemilik home industri tembakau gorilla sudah dibawa ke Jakarta oleh mabes Polri. Namun paket untuk pemilik pabrik barang haram tersebut terus berdatangan. Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan tiga paket narkoba melalui kantor pos Renon, Denpasar pada 22, 23 dan 26 Maret 2018. Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, tiga paket itu diamankan bermula dari kecurigaan petugas berawal dari hasil pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak.
Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya. Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.
“Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda. Petugas awalnya curiga karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam,"ungkapnya.
Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian kita uji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I,” katanya di Badung, Kamis (29/3/2018).
Dia menjelaskan, selanjutnya pihaknya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.
Dan hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA.
“Sample dari ketiga paket itu kami kirim ke BPIB Surabaya untuk uji laboratorium. Hasilnya, untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB CHMINACA,"terangnya.
Sedangnya paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip warna perak dan bening dinyatakan sebagai narkotika golongan I, yakni ADB CHMINACA dengan total berat 511,82 gram brutto.
Tambahnya, paket III yang berisi satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak dan dibalut dengan buble wrap berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 1.011,92 gram brutto.
Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon, Denpasar. Bahkan pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima.
"Kemudian kami bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang. Namun ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan. Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket,"ungkapnya.
Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik Krisna Andika Putra, tersangka atas kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila.
Krisna Andika Putra sendiri ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018 berkat kerjasama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri.
Barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Ini Fakta yang Sebenarnya
-
Aditya Zoni Soroti Pernyataan Ditjen Pas Soal Kasus Ammar Zoni: Kenapa Dibawa ke Nusa Kambangan?
-
Pemerintah Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Lapas, Ribuan Petugas Dimutasi ke Nusakambangan
-
Respons Hotman Paris saat Ustaz Derry Sulaiman Minta Bantu Kasus Narkoba Ammar Zoni
-
Keluarga Bongkar Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Tanpa Pemberitahuan, Dianggap Langgar SOP
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!