Suara.com - Kisah Jumaidi Akhbar, sopir taksi daring, yang diklaim berpenyakit kanker dan membandingkan kemudahan fasilitas pengobatan pada era Basuki Tjahaja Purnama dengan Anies Baswedan, viral di media sosial.
Cerita itu viral setelah diunggah oleh warganet di Facebook yang memakai nama akun Lyana Lukito, Selasa (27/3/2018).
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
Suara.com pun mencoba menyambangi pihak RS Islam Jakarta untuk mengkonfirmasi apakah ada pasien yang bernama Jumaidi Akhbar yang menggadaikan mobilnya karena tak mampu membayar biaya pengobatan.
Salah satu petugas pendaftaran rawat inap Rumah Sakit Islam Jakarta Cucum menegaskan tidak pernah menolak pasien dan memberikan syarat jaminan.
Ia juga menjelaskan tidak ada pasien yang bernama Jumaidi yang pernah menggunakan BPJS di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Nggak ada (pasien yang gadaikan mobil). Saya cari nggak ada yang namanya Jumaidi Akhbar di sini (data base komputer rumah sakit)" ujar salah satu petugas pendaftaran rawat inap Rumah Sakit Islam Jakarta Cucum kepada Suara.com di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Cucum menuturkan jika kartu BPJS kesehatan tidak bisa digunakan karena belum membayar, pihak RS Islam Jakarta tetap memberikan pelayanan kesehatan namun tetap harus melengkapi berkas persyaratan.
Pihak RS Islam Jakarta kata Cucum memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam jika menggunakan fasilitas BPJS, kalau berkas persyaratan menggunakan BPJS tidak dipenuhi, pasien menanggung biaya sendiri.
"Kita kasih waktu 3× 24 jam, persoalan dia mau bayar (BPJSl) apa nggak kita dan selalu prosess BPJS. Nanti soal dia nggak ngurus (persyaratan) itu kesalahan dia pribadi. Kita kasih waktu 3 x 24 jam kita kasih amplop persyaratan. Kalau dia tidak melengkapi ini (persyaratan) otomatis dia (bayar) pribadi. Semua pun dari daerah manapun, kalau sifatanya gawat darurat kalau pakai apapun kita layani, kita nggak pakai deposit," kata Cucum.
Cucun menjelaskan pengurusan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) penjaminan BPJS diberikan waktu 3 kali 24 jam masa kerja atau sebelum pulang/ meninggal/ dirujuk, jika dirawat kurang dari 3 hari. Berkas masing-masing di fotocopy satu lembar dan diserahkan ke loket 6.
Syarat-syaratnya yakni, surat rujukan ( jika transaksi dari poliklinik dengan BPJS), surat rawat inap, kartu BPJS pasien, KTP pasien, KK (BPJS PBI) dan slip pendaftaran rawat inap.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mengakui kaget, ketika mendengar informasi viral tersebut. Sebab, dalam tulisan warganet tersebut, disebutkan Jumaidi pernah berlutut di depan Balai Kota DKI tapi tak dipedulikan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kisah viral itu, Jumaidi diklaim berlutut di Balai Kota DKI pada dua bulan lalu, karena tak lagi sanggup membiayai pengobatannya di Rumah Sakit Islam Jakarta.
"Ditolak? Kan teman-teman (awak media) ada tiap hari di Balai Kota. Siapa namanya," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Berita Terkait
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan