Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan staf bagian keungan PT Citra Gading Asritama, Marsudi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Dalam kesaksiannya, dia mengaku memberikan uang miliaran rupiah kepada Khairudin yang adalah orang dekat Rita Widyasari.
Menurut Marsudi, dia diperintahkan oleh atasannya Ichsan Suaidi yang tiada lain adalah terpidana pencucian uang.
“Saya hanya diminta menyerahkan saja, tidak ada perintah lain. Tidak ada juga yang saya ambil untuk kepentingan pribadi,” kata Marsudi di Gedhng Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Marsudi menuturkan bahwa ada empat kali penyerahan uang kepada Khairudin. Nominal terbesar untuk Khairudin adalah penyerahan uang di kawasan CBD, Kukar, sekitar tahun 2013 atau 2014 sebesar Rp1 miliar yang ditaruh di sebuah brankas. Ia menambahkan bahwa penyerahan uang itu atas perintah dari Ichsan Suaidi.
“Saya kasih kepada Pak Khairudin pernah, seingat saya itu satu miliar uang cash. Itu di kantor Royal de Plaza di CBD. Saya taruh di brankas,” katanya.
Pada penyerahan sebelumnya pada Februari 2012, Marsudi mengaku juga pernah memberikan 'titipan' dari Ichsan kepada Khairudin dengan tas ransel. Saksi mengaku awalnya tidak tahu itu berisi uang, tapi akhirnya diberitahu bahwa itu berisikan uang Dollar AS yang setara dengan Rp6,7 miliar. Titipan itu diberikan di parkiran mobil Hotel Le Grandeur, Balikpapan.
“Pak Khai ada di lobby, lalu dia memerintahkan orang di mobil, entah itu driver atau apa, bukain mobil pakai remote. Saya enggak buka isi ranselnya, jadi saya enggak tau isinya uang. Baru saya tahu itu isi uang dari Pak Ika Iskandar dan Pak Ichsan,” ujar Marsudi.
Namun, uang yang diserahkan di Balikpapan itu diakui oleh saksi tidak hanya akan masuk ke kantong pribadi Khairudin. Bupati Rita juga dikatakan akan menerima uang dalam ransel tersebut.
“Saya disuruh kasih ke Pak Khai, kata Pak Ichsan karena Pak Khai adalah timnya Bu Rita,” ucap Marsudi.
Penyerahan selanjutnya sebanyak dua kali dilakukan di rumah pribadi Khairudin di kawasan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara dengan tempo yang berbeda, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp200 juta.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs