Suara.com - Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat mempertanyakan pendidikan agama yang diajarkan Presiden RI pertama Soekarno terhadap anaknya, Sukmawati Soekarnoputeri. Hal itu disampaikan Denny usai melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama ke polisi.
Denny bahkan masih tak percaya dengan keyakinan Sukmawati sebagai muslim. Pasalnya, dia menilai puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibuat Sukmawati cenderung mencoreng agama Islam.
"Bahkan kalau kita tahu kita mempertanyakan kedua orangtuanya, kedua orangtuanya mengajarkan nggak sih tentang syariat Islam, dan itu tanggungjawab ortunya. Ya mohon maaf saya akan bawa almarhum Soekarno, istrinya Ibu Famawati. Apakah dia mengajarkan, kalau itu diajarkan? Apakah dia Islam atau bukan?" kata Denny di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, kata-kata dalam puisi itu seperti syariat Islam tak bisa disandingkan dengan sari konde yang dianggap Sukmawati lebih indah. Bahkan, Denny menanggap kalimat nyanyian kidung pertiwi di dalam puisi yang dibuat Sukmawati juga telah meremehkan kekuasan Tuhan
"Kalau bicara adzan mu berarti dia meremehkan sang kuasa dong, apapun itu seharusnya bisa menyandingkan dengan istilah lain tidak perlu dia menyandingkan dengan kalimat nyayian kidung ibu pertiwi lebih indah dari adzan mu apapun itu ada lafaz Allah kok," kata dia.
Sejauh ini belum ada permintaan maaf dari Sukmawati perihal puisi 'Ibu Indonesia' yang dianggap kontroversial. Sukmawati, hanya membuat klarifikasi soal tulisan azan yang ikut dimasukan dalam puisi tersebut.
"Sejauh ini belum ada permintaan maaf ya, dia hanya coba mengklarifikasi bahwa yang dimaksud suara adzan itu suara adzan yang jelek apapun dia, mohon maaf yang adzan suaranya bindeng, apapun itu, tapi tidak bisa disandingkan dong dengan nyanyian Kidung Ibu Pertiwi yang dia katakan itu tetap dia salah," katanya.
Dia meminta polisi segera memanggil Sukmawati untuk diperiksa soal kasus dugaan penistaan agama.
"Jadi kita minta ini sebenernya polisi harus segera bertindak cepat," kata Denny.
Baca Juga: Alasan Amron Nilai Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ucapan Ahok
Terkait puisi itu, Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebelum Denny, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati. Dia menduga Sukmawati melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
-
Soal Puisi, Nahdlatul Ulama Jatim Akan Laporkan Sukmawati
-
Puisinya Dikecam, Sukmawati: Tak Semua Azan Dilantunkan Merdu
-
Puisi Dinilai Menista, Lelaki Kekar Ikut Polisikan Sukmawati
-
Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok
-
Puisi Sukmawati Dituding Menista, Politisi PKS: Hati-hati
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap