Suara.com - Pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat mempertanyakan pendidikan agama yang diajarkan Presiden RI pertama Soekarno terhadap anaknya, Sukmawati Soekarnoputeri. Hal itu disampaikan Denny usai melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama ke polisi.
Denny bahkan masih tak percaya dengan keyakinan Sukmawati sebagai muslim. Pasalnya, dia menilai puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibuat Sukmawati cenderung mencoreng agama Islam.
"Bahkan kalau kita tahu kita mempertanyakan kedua orangtuanya, kedua orangtuanya mengajarkan nggak sih tentang syariat Islam, dan itu tanggungjawab ortunya. Ya mohon maaf saya akan bawa almarhum Soekarno, istrinya Ibu Famawati. Apakah dia mengajarkan, kalau itu diajarkan? Apakah dia Islam atau bukan?" kata Denny di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, kata-kata dalam puisi itu seperti syariat Islam tak bisa disandingkan dengan sari konde yang dianggap Sukmawati lebih indah. Bahkan, Denny menanggap kalimat nyanyian kidung pertiwi di dalam puisi yang dibuat Sukmawati juga telah meremehkan kekuasan Tuhan
"Kalau bicara adzan mu berarti dia meremehkan sang kuasa dong, apapun itu seharusnya bisa menyandingkan dengan istilah lain tidak perlu dia menyandingkan dengan kalimat nyayian kidung ibu pertiwi lebih indah dari adzan mu apapun itu ada lafaz Allah kok," kata dia.
Sejauh ini belum ada permintaan maaf dari Sukmawati perihal puisi 'Ibu Indonesia' yang dianggap kontroversial. Sukmawati, hanya membuat klarifikasi soal tulisan azan yang ikut dimasukan dalam puisi tersebut.
"Sejauh ini belum ada permintaan maaf ya, dia hanya coba mengklarifikasi bahwa yang dimaksud suara adzan itu suara adzan yang jelek apapun dia, mohon maaf yang adzan suaranya bindeng, apapun itu, tapi tidak bisa disandingkan dong dengan nyanyian Kidung Ibu Pertiwi yang dia katakan itu tetap dia salah," katanya.
Dia meminta polisi segera memanggil Sukmawati untuk diperiksa soal kasus dugaan penistaan agama.
"Jadi kita minta ini sebenernya polisi harus segera bertindak cepat," kata Denny.
Baca Juga: Alasan Amron Nilai Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ucapan Ahok
Terkait puisi itu, Denny melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebelum Denny, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari turut melaporkan Sukmawati. Dia menduga Sukmawati melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama.
Berita Terkait
-
Soal Puisi, Nahdlatul Ulama Jatim Akan Laporkan Sukmawati
-
Puisinya Dikecam, Sukmawati: Tak Semua Azan Dilantunkan Merdu
-
Puisi Dinilai Menista, Lelaki Kekar Ikut Polisikan Sukmawati
-
Ikut Lapor, Ketua Hanura: Puisi Sukmawati Lebih Parah dari Ahok
-
Puisi Sukmawati Dituding Menista, Politisi PKS: Hati-hati
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM