News / Nasional
Rabu, 04 April 2018 | 19:02 WIB
Putri Presiden Pertama Republik Indonesia Sukmawati Soekarnoputri usai memberikan keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (4/4).

Suara.com - Pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat mengklaim telah mendapatkan pendampingan hukum dari mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman untuk mengawal proses hukum terkait kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Sukmawati Soekarnoputeri.

"Saya sudah menunjuk kantor hukum Pak Nugroho Djayusman. Untuk mengawal kasus ini (Sukmawati). Saya pelapor walau pun pengacara, saya mengajukan permohonan hukum, artinya saya ada pengacara," kata Denny saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/4/2018).

Denny mengaku langsung mendatangi kantor advokat yang dipimpin Nugroho Djayusman usai melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/4/2018). Dalam pertemuan tersebut, Nugroho bersedia membelanya selama berjalannya kasus Sukmawati hingga masuk ke persidangan.

"Saya kemarin sudah datang ke beliau. Beliau bersedia mendampingi kantor hukumnya bersedia mewakili saya. Dalam pendampingan di kepolisian maupun di kejaksaan. Jadi saya sudah resmi menunju kantor hukum Nugroho Djayusman," kata dia.

Denny juga menambahkan, tim pengacara dari kantor Advokat Nugroho Djayusman akan mendatangi kantor MUI, Jumat (6/4/2018), pekan ini.

"Saya didampingi perwakilan kantor hukum pak Nugroho Djayusman saya ke MUI. Mungkin habis salat Jumat," katanya.

Menurutnya, alasan rencana menyambangi MUI untuk meminta fatwa terkait laporannya ke putri kandung Presiden RI pertama Sukarno terkait soal tuduhan penistaan agama melalui puisi berjudul Ibu Indonesia.

"Ya intinya kita sowan ke MUI. Artinya kita tabayun juga setelah melaporkan. Karena kita akan meminta fatwa ke mereka juga," kata Denny.

Meski Sukmawati telah melayangkan permintaan maaf ke masyarakat khususnya kepada umat muslim, Denny Andrian Kushidayat tetap meminta polisi untuk menindaklanjuti terkait laporannya

Baca Juga: Alumni 212 Tunggu Perintah Rizieq untuk Demo Sukmawati

Sama halnya dengan Dennt, Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari yang ikut melaporkan Sukmawati juga tetap berkukuh tak akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Load More