Suara.com - Potret buram si miskin dan pelayanan kesehatan kembali terjadi di Indonesia. Rohamah, lansia penderita pembusukan dubur di Pandeglang, Banten, terpaksa terkapar lemas di lantai mobil angkutan kota.
Pasalnya, warga Kampung Pangulon, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, itu ditolak masuk untuk mendapat pengobatan di Puskesmas Labuan.
Puskesmas Labuan menolak perempuan berusia 60 tahun itu karena penyakit yang dideritanya menyebabkan bau tak sedap.
Penderitaan Rohamah tak hanya itu, karena Puskesmas juga tak mau meminjamkan ambulans untuk membawa dirinya ke Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang.
”Saya katakan ke Puskesmas Labuan, tapi mereka mempertanyakan apakah pasien ini bau? Karena kalau bau, mereka bilang kasihan pasien lain, jadi tak mungkin dirawat. Padahal itu kan puskesmas yang harus merawat dengan segala keadaannya," kata Entoy Toyibah, relawan kemanusiaan yang mendampingi Rohamah kepada Bantenhits—jaringan Suara.com, Selasa (20/2/2018).
Karena tak mau merawat, Toyibah lantas meminta puskesmas mau meminjamkan ambulans guna membawa Rohamah ke RSUD Berkah Pandeglang.
Tapi lagi-lagi, kata dia, puskesmas menolak permohonannya. Alasannya, mereka mengklaim RSUD Berkah juga bakal tak menerima Rohamah karena ruang perawatan penuh.
Meski ditolak, Toyibah tak mau menyerah untuk mengupayakan agar Rohamah bisa mendapat perawatan laik. Dia akhirnya membawa pasien menggunakan angkot.
Setibanya di RSUD Berkah, ternyata klaim Puskesmas Labuan salah. RSUD justru menerima Rohamah.
Baca Juga: BJB Syariah: Industri Keuangan Syariah di Indonesia Potensial
"Kami langsung diterima di RSUD Berkah. Setelah itu saya harus mengurus surat keterangan tak mampu, karena Ibu Rohamah tak punya kartu BPJS," tuturnya.
Aas, perawat Puskesmas Labuan menepis tuduhan Toyibah. Ia mengatakan, pasien tak dibawa ke puskesmas, melainkan hanya pihak keluarga yang datang.
Selain itu, puskesmas juga tak memunyai ruang isolasi sehingga keberadaan Rohamah akan mengganggu pasien lain.
"Kami kan hanya puskesmas, tidak bisa menangani penyakit semacam itu. Solusinya sudah disampaikan ke keluarga, kalau dibawa ke puskesmas ini mau ditaruh di mana? mau ditaruh di belakang? kasihan pasien lain, kebauan," tukasnya.
Aas juga menepis tuduhan tak memberikan pinjaman ambulans. Ia menuturkan, sesuai prosedur, ambulans mereka hanya dibolehkan di wilayah Pandeglang.
"Ibunya lalu mengajukan mau ke Serang. Ambulans bisa dipakai, tapi harus dapat rujukan dulu dari RSUD Berkah. Batas ambulans kami hanya sampai Pandeglang," kilahnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan di bantenhits.com dengan judul "Ditolak Puskesmas Labuan karena Bau, Pasien Pembusukan Dubur Tergolek di Angkot"
Berita Terkait
-
Puasa saat Tertimbun Longsor Bandara, Ini Ucapan Terakhir Putri
-
Jakarta-Banten Kembali Gempa, Tapi Hanya 3 detik
-
Warga 3 Kecamatan di Sukabumi Masih Mengungsi karena Dampak Gempa
-
Waspada, Cuaca Buruk Hantui Banten, Jawa Tengah dan Yogyakarta
-
Mensos Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Jakarta-Banten di Lebak
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun