Suara.com - Pemkot Surabaya telah melakukan soft launching operasi Suroboyo Bus pada Sabtu, (7/4/2018) di depan gedung Siola. Soft launching tersebut dilakukan untuk memperkenalkan delapan armada Suroboyo Bus yang akan beroperasi dari rute terminal Purabaya hingga Jalan Rajawali dan sebaliknya.
Untuk bisa naik bus, calon penumpang tak perlu mengeluarkan uang, cukup bayar dengan sampah lima botol plastik ukuran tanggung, tiga botol plastik besar, 10 gelas air mineral, kantong plastik, dan kemasan plastik.
Bagaimana jika ada calon penumpang yang tidak ingin membawa sampah plastik?
"Calon penumpang dapat menukarkan jenis-jenis sampah di bank sampah, drop box halte, dan drop box Terminal Purabaya yang telah bekerjasama dengan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Meski alat pembayarannya menggunakan sampah, 8 armada bus yang dioperasikan didesain sangat bagus dan juga memiliki kecanggihan tersendiri.
Suroboyo Bus telah dilengkapi dengan 12 kamera CCTV pada bagian dalam dan tiga kamera CCTV yang disematkan pada bagian luar. Keberadaan kamera-kamera ini untuk memberikan rasa aman bagi penumpang.
Pintu bus juga dilengkapi sensor sehingga jika ada penumpang yang menghalangi, pintu tidak akan tertutup dan bus tidak akan berjalan.
Bus dengan lebar 2,4 meter dan panjang 12 meter ini juga dilengkapi tombol darurat jika terjadi kebakaran atau kecelakaan.
"Ada tombol darurat yang disediakan. Jika terjadi kebakaran atau kecelakaan pengemudi bus dapat menekan tombol dan alarm akan berbunyi lalu pintu bus akan terbuka secara otomatis," jelas Risma.
Baca Juga: Mobil Anak Buah Wali Kota Tri Rismaharini Diberondong 3 Tembakan
Saat ini volume kendaraan di Surabaya terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, transportasi massal merupakan alternatif yang dinilai tepat mengurangi kepadatan kendaraan.
Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut mengungkapkan, angkutan massal yang bisa menampung 67 penumpang tersebut diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan di Surabaya. [Achmad Ali]
Berita Terkait
-
Peneliti Bikin Terobosan: Plastik Jadi Penyedot Gas Rumah Kaca, Bagaimana Caranya?
-
BRIN dan IOCAS Mulai Riset Laut Jangka Panjang, Soroti Polusi Plastik dan Arus Global
-
Bumi Belum Merdeka: Dijajah Sampah Plastik yang Kita Biarkan
-
Negosiasi Global Atasi Polusi Plastik Gagal Capai Kesepakatan di Jenewa, Mengapa Demikian?
-
Merdeka Bukan Soal Berburu Diskon, Tapi Bebas dari Sampah dan Polusi
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
-
Prabowo Lantik Gubernur Papua hingga Jajaran Pimpinan LPS dan BP BUMN
-
Istana Ungkap Alasan Prabowo Tambah Wamenkes Baru Benjamin Paulus, Buntut Keracunan MBG?
-
Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
-
fix! Pramono Tolak Atlet Israel Tanding di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta, Ini Alasannya
-
Temuan Komnas HAM: Polri dan Kemenaker Dapat Nilai Merah dalam Implementasi Hak Asasi Manusia
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Yakin Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Pramono: Jadi Kado Buat Pak Erick Sebagai Menpora Baru