Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan wartawan Metro TV untuk bersaksi di muka persidangan.
Saat terjadi kecelakaan Hilman bertugas sebagai sopir yang mengemudi mobil yang ditumpangi Setnov. Padahal, saat itu, Setnov sedang dalam kejaran petugas KPK lantaran statusnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain itu, jaksa KPK juga mengahdirkan tiga dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Mereka yakni, dokter ahli bedah Djoko Sanjoto Suhud, dokter ahli syaraf Nadia Husein Amedan dan dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pada persidangan sebelumnya Senin (2/4/2019) lalu, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dihadirkan jaksa. Dalam kesaksiannya Abdul Aziz mengatakan bahwa dia melihat bahwa Setya Novanto menutupi mukanya dengan selimut sendiri.
"Pasien sendiri yang tutup mukanya. Awalnya itu ajudannya hanya tutup selimut di badan saja. Setelah saya antar ke ruang VIP lantai 3, saya bersama driver Roni turun bersama brankar untuk dikembalikan di depan IGD," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
Tak hanya itu saja, Abdul Aziz juga sempat heran. Sebab, biasanya pasien kecelakaan dibawa ke IGD. Namun untuk Setnov, ia langsung diminta ke lantai 3 ruang VIP, kamar 323. Hal itu tidak terlepas dari peran dokter Bimanesh yang sudah sepakat dengan terdakwa Fredrich Yunadi sebelum kecelakaan tunggal terjadi.
"Karena korban kecelakaan saya mau arahkan ke IGD, tapi disuruh bawa ke VIP lantai 3. Lalu Saya, Roni dan ajudannya naik ke lantai 3," jelas Abdul Aziz.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat