Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan wartawan Metro TV untuk bersaksi di muka persidangan.
Saat terjadi kecelakaan Hilman bertugas sebagai sopir yang mengemudi mobil yang ditumpangi Setnov. Padahal, saat itu, Setnov sedang dalam kejaran petugas KPK lantaran statusnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain itu, jaksa KPK juga mengahdirkan tiga dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Mereka yakni, dokter ahli bedah Djoko Sanjoto Suhud, dokter ahli syaraf Nadia Husein Amedan dan dokter spesialis jantung Mohammad Toyibi," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Pada persidangan sebelumnya Senin (2/4/2019) lalu, petugas keamanan RS Medika Permata Hijau, Abdul Aziz dihadirkan jaksa. Dalam kesaksiannya Abdul Aziz mengatakan bahwa dia melihat bahwa Setya Novanto menutupi mukanya dengan selimut sendiri.
"Pasien sendiri yang tutup mukanya. Awalnya itu ajudannya hanya tutup selimut di badan saja. Setelah saya antar ke ruang VIP lantai 3, saya bersama driver Roni turun bersama brankar untuk dikembalikan di depan IGD," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
Tak hanya itu saja, Abdul Aziz juga sempat heran. Sebab, biasanya pasien kecelakaan dibawa ke IGD. Namun untuk Setnov, ia langsung diminta ke lantai 3 ruang VIP, kamar 323. Hal itu tidak terlepas dari peran dokter Bimanesh yang sudah sepakat dengan terdakwa Fredrich Yunadi sebelum kecelakaan tunggal terjadi.
"Karena korban kecelakaan saya mau arahkan ke IGD, tapi disuruh bawa ke VIP lantai 3. Lalu Saya, Roni dan ajudannya naik ke lantai 3," jelas Abdul Aziz.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap