Suara.com - Petugas keamanan Rumah Sakit Medika Permata Hijau Abdul Aziz, membantah keterangan terdakwa Fredrich Yunadi yang mengatakan Setya Novanto tidak sadar saat tiba di rumah sakit itu seusai kecelakaan pada 16 November 2017 malam.
Ia mengungkapkan, Setnov kala itu dalam keadaan sadar meski baru saja terlibat kecelakaan tunggal.
Hal tersebut dituturkan Aziz saat menjadi saksi dalam persidangan perkara Fredrich, yakni kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
"Saat itu saya lihat sadar," kata Abdul Aziz menjawab pertanyaan jaksa.
Untuk memastikan jawaban saksi Abdul Aziz, jaksa KPK kembali bertanya kepadanya.
"Saksi tadi sebut, saat Setya Novanto datang lihat masih sadar, bagaimana anda katakan seperti itu?," tanya Jaksa.
"Karena saya pikir waktu itu, kalau dia nggak sadar, nggak mungkin dia bisa bangun," jawab Aziz.
Aziz juga mengatakan, saat mendorong ranjang yang dipakai Setya Novanto di dalam rumah sakit, mantan Ketua DPR itu sempat meminta pertolongan kepada dirinya.
"Iya ada (minta tolong), waktu itu saya tidak tahu apa yang jatuh dari saku pasien, dia minta tolong ambilkan. Yang memungutnya Pak Purwadi," kata Aziz.
Baca Juga: Ichsan Firdaus Resmi Gantikan Syamsul Jadi Wakil Ketua Komisi IX
Dia juga mengatakan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Setnov tidak berdarah. Dia mengatakan hanya ada benjola kecil di dahi bagian kiri.
"(Pasien) Tidak ada (menjerit). (Bercak darah) juga tidak ada, hanya ada benjolan di dahi sebelah kiri," katanya.
Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
-
Fredrich Yunadi Minta Eks Perawat Setnov Jalani Sumpah Pocong
-
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
-
Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!
-
Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka