Suara.com - Petugas keamanan Rumah Sakit Medika Permata Hijau Abdul Aziz, membantah keterangan terdakwa Fredrich Yunadi yang mengatakan Setya Novanto tidak sadar saat tiba di rumah sakit itu seusai kecelakaan pada 16 November 2017 malam.
Ia mengungkapkan, Setnov kala itu dalam keadaan sadar meski baru saja terlibat kecelakaan tunggal.
Hal tersebut dituturkan Aziz saat menjadi saksi dalam persidangan perkara Fredrich, yakni kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
"Saat itu saya lihat sadar," kata Abdul Aziz menjawab pertanyaan jaksa.
Untuk memastikan jawaban saksi Abdul Aziz, jaksa KPK kembali bertanya kepadanya.
"Saksi tadi sebut, saat Setya Novanto datang lihat masih sadar, bagaimana anda katakan seperti itu?," tanya Jaksa.
"Karena saya pikir waktu itu, kalau dia nggak sadar, nggak mungkin dia bisa bangun," jawab Aziz.
Aziz juga mengatakan, saat mendorong ranjang yang dipakai Setya Novanto di dalam rumah sakit, mantan Ketua DPR itu sempat meminta pertolongan kepada dirinya.
"Iya ada (minta tolong), waktu itu saya tidak tahu apa yang jatuh dari saku pasien, dia minta tolong ambilkan. Yang memungutnya Pak Purwadi," kata Aziz.
Baca Juga: Ichsan Firdaus Resmi Gantikan Syamsul Jadi Wakil Ketua Komisi IX
Dia juga mengatakan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Setnov tidak berdarah. Dia mengatakan hanya ada benjola kecil di dahi bagian kiri.
"(Pasien) Tidak ada (menjerit). (Bercak darah) juga tidak ada, hanya ada benjolan di dahi sebelah kiri," katanya.
Untuk diketahui, Fredrich didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 usai kecelakaan tunggal.
Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
-
Fredrich Yunadi Minta Eks Perawat Setnov Jalani Sumpah Pocong
-
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tepergok Perawat Ubah Berkas Setnov
-
Fredrich Yunadi Ancam JPU KPK: Jangan Cari Gara-Gara!
-
Perawat: Benjolan Setnov Tak Sebesar Bakpao, Cuma Seibu Jari
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!