Suara.com - Terdakwa Kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi, marah-marah dalam persidangan perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Fredrich bahkan tak segan-segan menghina JPU KPK yang dinilai tingkat pendidikannya lebih rendah darinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich mengakui tidak bisamenerima sikap salah satu jaksa, yakni Moch Takdir Suhan, menyela dirinya yang hendak bertanya kepada saksi, Indri Astuti.
Indri dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi, karean perawat itu pernah menangani tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto—mantan klien Yunadi—saat masuk Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pascakecelakaan pada 16 November 2017.
Awalnya, Fredrich melontarkan pertanyaan kepada Indri. Namun, setiap bertanya, Fredrich memakai diksi “situ” ketimbang menyebut nama saksi.
Akibatnya, Indri beberapa kali mengatakan tidak memahami pertanyaan yang diajukan Fredrich.
Saat itulah Suhan meminta Fredrich untuk menggunakan bahasa Indonesia yang benar.
"Izin yang mulia, gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata Suhan menyela pertanyaan Friedrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Mendengar hal itu, emosi Friedrich terpancing. Ia merasa Suhan ingin berhadapan langsung dengan dirinya.
Baca Juga: Jokowi Kasih Catatan soal Ketersediaan Pangan dan BBM saat Puasa
"Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari situ. Pendidikan saya lebih tinggi dari situ (anda). Cukup itu keberatannya pada yang mulia saja. Berarti kamu berhadapan sama saya pribadi," kata Friedrich kepada Suhan, bernada tinggi.
Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri segera merelai keduanya.
"Sudah-sudah, terdakwa jangan begitu lagi," kata Zuhri.
"Mohon izin, kadang-kadang lidah saya suka ketelisut," kata Friedrich kepada hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser