Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi meminta majelis hakim pengadilan Tipikor agar memindahkan dirinya dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich beralasan sudah tidak nyaman lagi berada di Rutan KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, lantaran merasa terus dipersulit oleh KPK.
Dia mencontohkan kasus penahanan 20 dari 30 butir obat yang dibelinya yang dilakukan petugas KPK. Padahal menurutnya, obat-obatan tersebut sangat penting untuk kesehatan dirinya.
Salah satunya obat jenis Alganax, yang dikhususkan untuk mengontrol tekanan darahnya agar tidak cepat naik.
"Kalau berkenan, pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK, pak. Saya tidak nyaman, pak, dengan perlakuan itu (dipersulit)," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (5/4/2018) malam.
"Masih banyak tahanan rutan di sini yang mulia," sambungnya.
Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri bermusyawarah dengan anggota hakim lain.
Tak menunggu lama, Syaifuddin meminta jaksa pada KPK menelusuri alasan petugas rutan melarang Fredrich minum obat. Namun, jika betul dilarang, Fredrich bisa diperbolehkan minum obat.
"Mengenai masalah obat melalui JPU bisa disampaikan ke kami apa betul seperti itu, kalau betul bisa ditanya alasannya apa, silakan dikasih," tutur Saifuddin.
Baca Juga: Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
Sementara itu, Syaifuddin meminta Fredrich mengajukan permohonan terkait pemindahan dari rutan KPK.
"Soal pindah tempat penahanan silakan diajukan permohonannya, nanti kita musyawarahkan bisa atau tidak," katanya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi, yang merupakan mantan pengacara Novanto, dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga merekayasa hasil medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno