Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi meminta majelis hakim pengadilan Tipikor agar memindahkan dirinya dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich beralasan sudah tidak nyaman lagi berada di Rutan KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, lantaran merasa terus dipersulit oleh KPK.
Dia mencontohkan kasus penahanan 20 dari 30 butir obat yang dibelinya yang dilakukan petugas KPK. Padahal menurutnya, obat-obatan tersebut sangat penting untuk kesehatan dirinya.
Salah satunya obat jenis Alganax, yang dikhususkan untuk mengontrol tekanan darahnya agar tidak cepat naik.
"Kalau berkenan, pak, saya dipindahkan dari tahanan KPK, pak. Saya tidak nyaman, pak, dengan perlakuan itu (dipersulit)," kata Fredrich dalam sidang lanjutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (5/4/2018) malam.
"Masih banyak tahanan rutan di sini yang mulia," sambungnya.
Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri bermusyawarah dengan anggota hakim lain.
Tak menunggu lama, Syaifuddin meminta jaksa pada KPK menelusuri alasan petugas rutan melarang Fredrich minum obat. Namun, jika betul dilarang, Fredrich bisa diperbolehkan minum obat.
"Mengenai masalah obat melalui JPU bisa disampaikan ke kami apa betul seperti itu, kalau betul bisa ditanya alasannya apa, silakan dikasih," tutur Saifuddin.
Baca Juga: Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
Sementara itu, Syaifuddin meminta Fredrich mengajukan permohonan terkait pemindahan dari rutan KPK.
"Soal pindah tempat penahanan silakan diajukan permohonannya, nanti kita musyawarahkan bisa atau tidak," katanya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi, yang merupakan mantan pengacara Novanto, dijerat bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga merekayasa hasil medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka