Suara.com - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Pemeriksaan itu terkait kasus penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan pemuda bernama Teza Irawan (24) di jalan Tol Dalam Kota.
"Iya betul (anggota Perbakin) sedang diperiksa," kata Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (9/4/2018).
Menurut Malvino, pemeriksaan anggota Perbakin itu guna mendalami legalitas kepemilikan senjata dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin yang ditemukan polisi saat menangkap Teza. Terkait hal ini, polisi memeriksa bagian advokasi dari Perbakin.
"Ketua Perbakin menunjuk bagian advokat. Satu orang yang kami periksa untuk berikan keterangan," kata Malvino.
Sebelumnya, Malvino menyebutkan jika senjata yang digunakan Teza untuk melalukan aksi koboi jalanan merupakan milik Edwin. Diketahui, Edwin sendiri merupakan sepupu Teza.
Selain airsoft gun, Malvino juga menyampaikan mobil Fortuner berplat nomor B 1090 FCY tersebut adalah milik Edwin yang dipinjamkan kepada Teza.
"Mobil itu punya sepupunya (Edwin), tapi belum balik nama," kata Malvino saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018)
Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).
Baca Juga: Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan
Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza yang mengemudi mobil Toyota Fortuner B 1090 FCY berkendara secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampu strobo.
Atas aksinya itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mengikuti mobil Teza. Polisi baru menghentikan mobil pelaku di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Selain satu pucuk airsoft gun jenis revolver, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 6 butir peluru airsoft gun, dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter dan kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi