Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait dengan pernyataannya kepada awak media pada akhir pekan lalu.
"Jadi, tadi kami sudah melakukan pembahasan dan rapat bersama pimpinan terkait dengan pernyataan Direktur Penyidikan KPK yang disampaikan kepada media Jumat lalu. Sudah diputuskan dilakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mengklarifikasi lebih lanjut terkait pernyataan Aris dalam pemeriksaan internal tersebut.
"Jadi, beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut, hasilnya nanti kita lihat dan kronologisnya nanti akan diumumkan juga," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK juga sempat melakukan pemeriksaan internal terhadap Aris karena karena kehadirannya dalam Rapat Panitia Hak Angket KPK di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
"Untuk pemeriksaan sebelumnya kehadiran di panitia angket beberapa bulan lalu. Pimpinan sudah mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan, tetapi nanti hasilnya akan disampaikan secara lengkap pada publik oleh pimpinan nanti menyusul kami sampaikan," kata Febri.
Ia pun menegaskan pernyataan dari Aris itu tidak merugikan dan mengancam penanganan kasus KTP elektronik.
Sebelumnya, dua surat elektronik (e-mail) soal rencana penerimaan penyidik dari Polri yang diterima oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman pada hari Jumat (6-4-2018) pagi membuatnya kesal hingga menyebut dirinya "kuda troya".
"Hari ini saya terima e-mail penerimaan pegawai, salah satu kasatgas (kepala satuan tugas) saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti kuda troya. Saya balas e-mail itu," kata Aris Budiman seusai acara pelantikan Deputi Penindakan KPK di Gedung KPK RI, Jumat (6/4/2018).
Surat elektronik tersebut dikirim secara anonim oleh pegawai KPK kepada seluruh pegawai lembaga penegak hukum itu, termasuk Aris Budiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang akan masuk kembali itu memang sudah bertugas di KPK sejak 2008.
"Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang menanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," tambah Aris.
Dalam kesempatan itu, Aris juga membeberkan bahwa KPK belum pernah memeriksa Johannes Marliem dan juga menggeledah kantor PT Biomorf Lone Indonesia yang merupakan perusahaan Marliem dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-el. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group