Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018).
Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.
Pria yang akbrab disapa Abu Janda itu, menyoal pernyataan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
"Dia (Rocky) bilang kitab suci itu fiksi. Artinya dia bilang semua yang ada di kitab suci itu adalah rekaan, adalah khayalan, dan tidak berdasarkan kenyataan," kata Abu Janda seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Meski Rocky tak menyebut secara spesifik soal agama pada kitab yang disebutkan, dia menganggap pernyataan Rocky sudah bisa dipidanakan.
Arti kitab suci dalam KBBI, kata dia, merupakan pedoman bagi beberapa agama di Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh negara.
"Si Rocky Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa, tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kata suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama artinya merujuk pada Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," tuturnya.
Menurutnya, apabila Rocky menganggap kitab suci adalah fiksi, maka, ajaran yang disebarkan Nabi Muhammad SAW, Yesus Kristus, Buddha Gautama, dan lainnya, sebagai rekaaan.
"Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Yesus juga. Semua semua semua adalah rekaan, khayalan," tukasnya.
Baca Juga: Lantai 13 Tunjungan Plaza Kebakaran, Ada Warga Tewas Terjatuh
Abu Janda juga menganggap pernyataan Rocky sangat berbahaya karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, ucapan itu disampaikan di salah satu progam televisi yang disiarkan secara langsung.
"Jangan sampai ini menjadi perpercaahan, apalagi kita mau NKRI utuh. Simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum ya, dalam salah satu media," katanya.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda juga menyertakan transkripsi dan rekaman video berisi pernyataan Rocky sebagai barang bukti.
Laporan Abu Janda telah diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
5 Fakta Kartu Liputan Wartawan Dicabut Gara-gara Tanya MBG ke Prabowo
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!