Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018).
Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.
Pria yang akbrab disapa Abu Janda itu, menyoal pernyataan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
"Dia (Rocky) bilang kitab suci itu fiksi. Artinya dia bilang semua yang ada di kitab suci itu adalah rekaan, adalah khayalan, dan tidak berdasarkan kenyataan," kata Abu Janda seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Meski Rocky tak menyebut secara spesifik soal agama pada kitab yang disebutkan, dia menganggap pernyataan Rocky sudah bisa dipidanakan.
Arti kitab suci dalam KBBI, kata dia, merupakan pedoman bagi beberapa agama di Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh negara.
"Si Rocky Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa, tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kata suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama artinya merujuk pada Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," tuturnya.
Menurutnya, apabila Rocky menganggap kitab suci adalah fiksi, maka, ajaran yang disebarkan Nabi Muhammad SAW, Yesus Kristus, Buddha Gautama, dan lainnya, sebagai rekaaan.
"Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Yesus juga. Semua semua semua adalah rekaan, khayalan," tukasnya.
Baca Juga: Lantai 13 Tunjungan Plaza Kebakaran, Ada Warga Tewas Terjatuh
Abu Janda juga menganggap pernyataan Rocky sangat berbahaya karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, ucapan itu disampaikan di salah satu progam televisi yang disiarkan secara langsung.
"Jangan sampai ini menjadi perpercaahan, apalagi kita mau NKRI utuh. Simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum ya, dalam salah satu media," katanya.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda juga menyertakan transkripsi dan rekaman video berisi pernyataan Rocky sebagai barang bukti.
Laporan Abu Janda telah diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!