Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018).
Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.
Pria yang akbrab disapa Abu Janda itu, menyoal pernyataan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
"Dia (Rocky) bilang kitab suci itu fiksi. Artinya dia bilang semua yang ada di kitab suci itu adalah rekaan, adalah khayalan, dan tidak berdasarkan kenyataan," kata Abu Janda seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Meski Rocky tak menyebut secara spesifik soal agama pada kitab yang disebutkan, dia menganggap pernyataan Rocky sudah bisa dipidanakan.
Arti kitab suci dalam KBBI, kata dia, merupakan pedoman bagi beberapa agama di Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh negara.
"Si Rocky Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa, tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kata suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama artinya merujuk pada Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," tuturnya.
Menurutnya, apabila Rocky menganggap kitab suci adalah fiksi, maka, ajaran yang disebarkan Nabi Muhammad SAW, Yesus Kristus, Buddha Gautama, dan lainnya, sebagai rekaaan.
"Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Yesus juga. Semua semua semua adalah rekaan, khayalan," tukasnya.
Baca Juga: Lantai 13 Tunjungan Plaza Kebakaran, Ada Warga Tewas Terjatuh
Abu Janda juga menganggap pernyataan Rocky sangat berbahaya karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, ucapan itu disampaikan di salah satu progam televisi yang disiarkan secara langsung.
"Jangan sampai ini menjadi perpercaahan, apalagi kita mau NKRI utuh. Simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum ya, dalam salah satu media," katanya.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda juga menyertakan transkripsi dan rekaman video berisi pernyataan Rocky sebagai barang bukti.
Laporan Abu Janda telah diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global