Suara.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya resmi mempolisikan Rocky Gerung, dosen Metodologi dan Filsafat Politik Departemen Filsafat Universitas Indonesia, Rabu (11/4/2018).
Rocky dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebarkan informasi bermotif SARA untuk menimbulkan rasa kebencian.
Pria yang akbrab disapa Abu Janda itu, menyoal pernyataan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional, Selasa (10/4/2018) malam.
"Dia (Rocky) bilang kitab suci itu fiksi. Artinya dia bilang semua yang ada di kitab suci itu adalah rekaan, adalah khayalan, dan tidak berdasarkan kenyataan," kata Abu Janda seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4/2018).
Meski Rocky tak menyebut secara spesifik soal agama pada kitab yang disebutkan, dia menganggap pernyataan Rocky sudah bisa dipidanakan.
Arti kitab suci dalam KBBI, kata dia, merupakan pedoman bagi beberapa agama di Indonesia yang diakui dan dilindungi oleh negara.
"Si Rocky Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa, tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kata suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama artinya merujuk pada Alquran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila," tuturnya.
Menurutnya, apabila Rocky menganggap kitab suci adalah fiksi, maka, ajaran yang disebarkan Nabi Muhammad SAW, Yesus Kristus, Buddha Gautama, dan lainnya, sebagai rekaaan.
"Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Yesus juga. Semua semua semua adalah rekaan, khayalan," tukasnya.
Baca Juga: Lantai 13 Tunjungan Plaza Kebakaran, Ada Warga Tewas Terjatuh
Abu Janda juga menganggap pernyataan Rocky sangat berbahaya karena bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat. Sebab, ucapan itu disampaikan di salah satu progam televisi yang disiarkan secara langsung.
"Jangan sampai ini menjadi perpercaahan, apalagi kita mau NKRI utuh. Simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di depan umum ya, dalam salah satu media," katanya.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda juga menyertakan transkripsi dan rekaman video berisi pernyataan Rocky sebagai barang bukti.
Laporan Abu Janda telah diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Abu melaporkan Rocky Gerung dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi