Suara.com - Usai mendengarkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan Setya Novanto, Idrus Marham pergi meninggalkan Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Namun, sebelum pergi politikus Golkar yang kini menjadi Menteri Sosial tersebut mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai pledoi yang dibacakan oleh Setnov tersebut.
"Ya sudah silahkan majelis hakim saja, dia (Setya Novanto) punya hak untuk menyampaikan dan majelis hakim punya kewenangan untuk memutus," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara Setnov dengan adil. Sebab, dia menilai pledoi yang jumlahnya puluhan halaman tersebut sudah menjelaskan apa yang dialami Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait proyek e-KTP.
"Tinggal majelis hakim mengambil keputusan dan permintaanya tadi, supaya majelis hakim mengambil keputusan seadil-adilnya," kata Idrus.
Setnov dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meyakini 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Cucuran Airmata Istri, Keluarga dan Pengacara Setya Novanto
-
Habis Menangis, Setya Novanto Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja'
-
Sidang e-KTP, Setya Novanto Menangis saat Cerita Istri dan Anak
-
Baca Pledoi, Setnov Minta Maaf dan Curhat dari Keluarga Tak Mampu
-
Baca Pledoi Pribadi, Ini Janji Setya Novanto di Persidangan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan