Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengenakan kemeja batik berwarna merah, mantan Ketua DPR RI tersebut sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor.
Sebelum memulai sidang, Setnov berjanji akan menjelaskan semua yang ia ketahui tentang dugaan korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh pernyataan yang saya ketahui, apa yang saya lihat, dan saya sudah terbuka dan kooperatif kepada KPK dan JPU," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Novanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua pledoi, yaitu pledoi pribadinya dan pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menuturkan, Novanto akan membacakan sendiri pledoi pribadinya
"Ringkasannya 140 halaman. (Ringkasan pledoinya) Pak Nov itu, mungkin di bawah 50 halaman," kata Maqdir.
Maqdir juga mengatakan pledoi pribadi Novanto ditulis sendiri oleh dirinya. Ia mengaku tak mengetahui isi pledoi pribadi Novanto.
"Namun pledoi yang disusun tim kuasa hukum akan fokus membantah dakwaan JPU," tutup Maqdir.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis (29/3) lalu.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Berita Terkait
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan