Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengenakan kemeja batik berwarna merah, mantan Ketua DPR RI tersebut sudah tiba di Gedung Pengadilan Tipikor.
Sebelum memulai sidang, Setnov berjanji akan menjelaskan semua yang ia ketahui tentang dugaan korupsi proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
"Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh pernyataan yang saya ketahui, apa yang saya lihat, dan saya sudah terbuka dan kooperatif kepada KPK dan JPU," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Novanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dua pledoi, yaitu pledoi pribadinya dan pledoi yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menuturkan, Novanto akan membacakan sendiri pledoi pribadinya
"Ringkasannya 140 halaman. (Ringkasan pledoinya) Pak Nov itu, mungkin di bawah 50 halaman," kata Maqdir.
Maqdir juga mengatakan pledoi pribadi Novanto ditulis sendiri oleh dirinya. Ia mengaku tak mengetahui isi pledoi pribadi Novanto.
"Namun pledoi yang disusun tim kuasa hukum akan fokus membantah dakwaan JPU," tutup Maqdir.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan, Kamis (29/3) lalu.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah USD7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah eks Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Novanto dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah USD 7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Berita Terkait
-
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik