Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/4/2018). Hal itu dikarenakan pada persidangan sebelumnya, jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menuntut Setnov dengan pidana penjara 16 tahun.
Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh Mantan Ketua DPR RI tersebut. Untuk membela diri, Setnov pun mengawalinya dengan meminta maaf kepada majelis hakim, jaksa dan seluruh pengunjung sidang yang hadir.
"Terima kasih yang mulia, pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf saya yang tulus kepada majelis hakim yang mulia apabila selama proses persidangan ini ada tutur kata sikap saya yang tidak berkenan. Kepada JPU KPK, apabila ada kata-kata saya yang tidak mengenakan atau tidak sesuai harapan JPU atau ada sikap yang dirasa tidak tepat selama berinteraksi dalam persidangan," katanya saat memulai membacakan pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut melanjutkannya dengan menceritakan riwayat hidupnya sejak kecil hingga kemudian lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pergi merantau ke Surabaya. Itu dijelaskannya bukan untuk memamerkannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Dengan amat terpaksa izinkan saya menceritakan sedikit perjuangan saya untuk negeri ini. Bukan untuk pamer atau pamrih tapi agar membuka mata untuk melihat sisi lain saya sehingga tidak terus menerus mencaci saya," kata Setnov.
Lebih lanjut, Setnov menceritakan perjalanan hidupnya yang diawali dengan lahir di keluarga tidak mampu. Namun, hal itu dilaluinya, terutama setelah lulus SMA dia merantau ke Surabaya dengan menjalani hidup yang cukup keras.
"Hampir semua pekerjaan kasar saya kerjakan, pasca lulus SMA, saya lanjutkan ke Surabaya untuk bertahan hidup dan berkuliah, mulai jualan beras dan madu di pasar, sales mobil hingga kepala penjualan mobil untuk seluruh Indonesia timur," lanjut Setnov menceritakan riwayat hidupnya.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Politikus senior dari Partai Amanat Nasional Hayono Isman yang disebutnya menjadi saksi hidup perjuangannya. Setnov mengaku Hayano sangat membantunya dengan memberikan pekerjaan.
"Di sini saya juga mengucapkan banyak terima kasih pada Hayono Isman. Karena si anak melarat ini bisa menjadi orang, menjadi saksi bagaimana saya pernah menggantungkan hidup. Saya rela mengabdi menjadi pembantu, nyuci, ngepel, menjadi sopir dan bangun pagi untuk mengantar sekolah anak-anaknya," ceritanya.
Baca Juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
Setnov didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP dan juga menerima sebuah jam mewah. Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Baca Pledoi Pribadi, Ini Janji Setya Novanto di Persidangan
-
Dituntut 16 Tahun Penjara, Setnov Bacakan Pembelaan Hari Ini
-
Terima Suap Kampanye Istri, KPK Resmi Tahan Bupati Bandung Barat
-
Fredrich Suruh Pegawainya Cek Kamar RS Sebelum Setnov Kecelakaan
-
Terungkap! Fredrich Yunadi Dulu Bernama Fredy Junadi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah