Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang telah diajukannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Novanto dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Padahal dalam tuntutannya, KPK sudah jelas tidak mengabulkan permohonan Novanto tersebut.
Menanggapi hal itu, KPK kembali menegaskan bahwa permintaan Novanto sudah jelas ditolak oleh KPK.
"Terkait pengajuan JC yang diajukan Setya Novanto sudah kita pertimbangkan dituntutan, sudah kita sebutkan JC tidak dapat dikabulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).
Febri mengatakan, perbuatan mantan ketua DPR tersebut dalam persidangan, tidak sesuai dengan permohonannya untuk menjadi JC. Dimana, Novnato tidak mengakui perbuatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
"Karena dasar kita, tahu dia tidak mengakui perbuatannya. Syarat JC kan buka peran pihak lain yang beri keterangan yang signifikan. Dan kita tahu itu tidak dilakukan," katanya.
Meski begitu, KPK, kata Febri, sangat menghargai permintaan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Sebab, KPK menilai dia mempunyai hak untuk menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim.
"Bahkan dipledoi saat ini yang muncul adalah memohon JC dipertimbangkan lagi. Memang yang bersangkutan berhak membela diri. Namun kita tidak melihat pengakuan di sana dan tidak ada keterangan yang seluas-luasnya, jadi sudah ditolak," tutup Febri.
Baca Juga: Hasil Assessment, BNNP Rekomendasikan Riza Shahab Direhab
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar USD7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini USD7,3 juta dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto, meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Setya Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.
Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Berita Terkait
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
-
Dicecar Hampir 12 Jam di KPK, Hilman Latief Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara