Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang telah diajukannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Novanto dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikannya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Padahal dalam tuntutannya, KPK sudah jelas tidak mengabulkan permohonan Novanto tersebut.
Menanggapi hal itu, KPK kembali menegaskan bahwa permintaan Novanto sudah jelas ditolak oleh KPK.
"Terkait pengajuan JC yang diajukan Setya Novanto sudah kita pertimbangkan dituntutan, sudah kita sebutkan JC tidak dapat dikabulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).
Febri mengatakan, perbuatan mantan ketua DPR tersebut dalam persidangan, tidak sesuai dengan permohonannya untuk menjadi JC. Dimana, Novnato tidak mengakui perbuatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
"Karena dasar kita, tahu dia tidak mengakui perbuatannya. Syarat JC kan buka peran pihak lain yang beri keterangan yang signifikan. Dan kita tahu itu tidak dilakukan," katanya.
Meski begitu, KPK, kata Febri, sangat menghargai permintaan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Sebab, KPK menilai dia mempunyai hak untuk menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim.
"Bahkan dipledoi saat ini yang muncul adalah memohon JC dipertimbangkan lagi. Memang yang bersangkutan berhak membela diri. Namun kita tidak melihat pengakuan di sana dan tidak ada keterangan yang seluas-luasnya, jadi sudah ditolak," tutup Febri.
Baca Juga: Hasil Assessment, BNNP Rekomendasikan Riza Shahab Direhab
Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar USD7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK, serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Jaksa meyakini USD7,3 juta dari proyek e-KTP ditujukan untuk Novanto, meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
Setya Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP.
Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong.
Berita Terkait
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka