Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Bank Century tidak berhenti. KPK saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.
"Proses yang dilakukan saat ini bukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), bukan penyelidikan. Karena yang kita lakukan adalah analisis terhadap seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/4/2018).
Febri mengatakan untuk melakukan analisis diperlukan langkah yang bertahap.
"Saya juga sudah nanya tim (sedang) terus mendalami hal tersebut. Dan tentu dimintakan progress lebih lanjut bagaimana di JPU. Ini rangkainan proses analisa yang sudah kita lakukan sebelumnya. Karena ketika putusan berkekuatan hukum tetap kemudian JPU membuat analisa dan membuat rekomendasi pada pimpinan," ujar Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan lamanya proses analisis terhadap kasus yang telah menjerat Budi Mulya tersebut lantaran diperlukan kehati-hatian. Belum lagi, dicari pihak-pihak yang diduga mendapat keuntungan dari kasus tersebut.
"Dan ada bagian-bagian yang diperdalam agar kita menangani kasus ini dengan hati-hati. Kita perlu ingat dalam kasus Century tersebut, dalam aset recovery kita harus lihat siapa yang diperkaya," katanya.
"Misal bank Century, nah apa proses lebih lanjutnya? Apa proses orang perorang atau hal-hal yang lain? Jadi cukup banyak aspek-aspek subtansi yang perlu dianalisis lebih lanjut dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Febri.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan LSM MAKI untuk memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tidak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Effendi, Selasa (10/4/2018) lalu.
Baca Juga: Novanto Minta Hakim Pertimbangkan Status JC, Ini Respon KPK
Hakim praperadilan dalam amar putusannya juga memerintahkan agar KPK sebagai pihak termohon menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang didakwa bersama-sama terlibat skandal Bank Century dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Mereka yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.
Sedangkan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya didakwa bersama-sama Muliaman Harmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Hariadi Agus Sarwono (DG Bidang Kebijakan Moneter) dan Ardhayadi Mitroatmodjo (DG Bidang Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI) serta Raden Padede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Dalam perkara Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Budi Mulya dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
-
Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas