Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mengaku saat ini pihaknya telah mengirimkan tim ke Bantaeng, Sulawesi Selatan. Tujuannya untuk mencegah pernikahan dua remaja yang masih dibawah umur, di daerah itu.
"Ada tim yang dikirimkan ke sana ya, pak Sesmen katakan kepada saya akan ada tim kita untuk berusaha kesana. Bagaimana caranya untuk mencegah ini," kata Yohana di DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Yohana menegaskan, pernikahan anak di bawah umur samasekali tak bisa dibenarkan. Larangan itu telah jelas disebutkan di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut disebutkan, usian calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun. Sementara, usia dua remaja di Bantaeng tersebut, yaitu lelaki 15 tahun 10 bulan, sedangkan calon perempuan masih berusia 14 tahun 9 bulan.
"Karena Undang-Undang ini masih berlaku, undang-undang 1/74 masih berlaku. Jadi tentu ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus ya dengan keluarga," ujar Yohana.
Lebih lanjut, Yohana menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk lakukan pencegahan pernikahan di usia dini. Bahkan, di beberapa daerah Kemen PPPA telah melaunching program 'Stop Pernikahan Anak'.
"Jadi kami tetap tindak lanjut itu dan sudah ada laporan yang masuk ke Kementerian kami, nanti dari pusat pelayanan terpadu dari kami akan mendampingi kasus yang ini, kasus pernikahan anak," kata Yohana.
Seperti diketahui, dua sejoli yang masih duduk di bangku SMP, akan segera melangsungkan pernikahan di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal ini telah viral di jagad media sosial.
Diketahui pula, dua permintaan dari remeja tersebut telah ditolak oleh KUA setempat dengan dikeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan). Namun, keduanya justeru meminta dispensasi dari Pengadialan Agama setempat, dan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Oleh karena adanya dispensasi dari Pengadilan Agama, maka KUA mau tidak mau, mendaftarkan keduanya di dalam pencatatan perkawinan.
Berita Terkait
-
Masih 16 Tahun, Adegan Ranjang Richelle Skornicki dengan Aliando di Pernikahan Dini Gen Z Dikecam
-
Ulasan Novel Pengantin Remaja: Membuka Tabir Realita Pernikahan Dini
-
Novel With You: Tentang Pernikahan Dini dan Ujian Kesetiaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia