Polda Jatim menggerebek komunitas pasangan suami istri yang bertukar pasangan, untuk memuaskan fantasi seksual liar (swinger).
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas swinger, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di penginapan tersebut.
Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.
Mereka antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.
"Kami tangkap saat sedang berhubungan badan di dalam satu kamar sebuah hotel di Malang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung, Senin.
Komisaris dengan melati tiga dipundaknya ini mengatakan, kesemua pasutri itu kali pertama berkenalan melalui media sosial.
"Mereka ini berkomunikasi melalui grup Facebook bernama Sparkling," jelasnya.
Kepala Sub Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira Midyahwan menjelaskan, komunitas ini berdiri sejak 2013 lalu.
"Sudah berdiri sejak 2013 lalu. Ada banyak pasangan suami istri yang menjadi anggota. Hanya saja anggotanya keluar masuk," pungkasnya. [Sugianto]
Baca Juga: Panpel Tidak Jual Tiket Persija vs Persib Secara Online, Kenapa?
Berita Terkait
-
Detik-detik Grup Sparkling Pesta Seks Sebelum Ditangkap
-
Penampakan Kamar B4 yang Dipakai Pesta Seks Grup Sparkling
-
Syarat Agar Bisa Gabung Grup Tukar Pasangan Suami Istri Sparkling
-
Digerebek, Tiga Suami Istri Tukar Pasangan Demi Kepuasan Seks
-
Jual Burung Langka di Facebook, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Hutan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual