Suara.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Malang menangkap pelaku penjualan burung dilindungi. Tersangka KY, 35 tahun, warga Desa Boro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditahan di Kepolisian Resor Malang.
"Tersangka diserahkan ke polisi," kata petugas BKSDA Resor Malang, Imam Pujiono, Sabtu (14/4/2018).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita seekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) asal Papua dan Kakatua Muluka dari Maluku.
Sebanyak dua ekor burung langka itu disita dan dikarantina BKSDA. Berdasarkan pengakuan KY, dirinya memasarkan burung dilindungi itu melalui media sosial Facebook. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual burung tersebut sejak 9 April 2018.
Di lini massa, KY memasarkan dua ekor burung paruh bengkok tersebut masing-masing seharga Rp5 juta. Sedangkan burung dua ekor Nuri bayan
(Eclectus roratus) telah laku terjual seharga Rp2,5 juta.
"Petugas masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh burung dilindungi. Termasuk berusaha membongkar jaringan perdagangan burung langka," katanya.
Awalnya, petugas menerima pengaduan dari masyarakat. Petugas BKSDA mengawasi dan menyelidiki pemilik akun. Lantas diduga ada transaksi, sejak pukul 22.00 WIB, Jumat 13 April 2017.
Polisi hutan BKSDA memantau dan menangkap pelaku saat transaksi pukul 01.00 WIB, Sabtu 14 April 2018. Diduga masih banyak pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Malang. [Sugianto]
Baca Juga: Penjual Satwa Langka Ngaku Untung Sampai Rp5 Juta
Berita Terkait
-
Gunung Semeru Erupsi Lima Kali Pagi Ini, Warga Diminta Jauhi Radius 13 Kilometer
-
Tawarkan Burung Kasturi Lewat Facebook, Pria Jayapura Tak Sadar Diincar Intelijen Siber
-
Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Tak Perlu ke Papua, Malang Punya Destinasi Cantik Bak Raja Ampat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis