Suara.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Malang menangkap pelaku penjualan burung dilindungi. Tersangka KY, 35 tahun, warga Desa Boro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditahan di Kepolisian Resor Malang.
"Tersangka diserahkan ke polisi," kata petugas BKSDA Resor Malang, Imam Pujiono, Sabtu (14/4/2018).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita seekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) asal Papua dan Kakatua Muluka dari Maluku.
Sebanyak dua ekor burung langka itu disita dan dikarantina BKSDA. Berdasarkan pengakuan KY, dirinya memasarkan burung dilindungi itu melalui media sosial Facebook. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual burung tersebut sejak 9 April 2018.
Di lini massa, KY memasarkan dua ekor burung paruh bengkok tersebut masing-masing seharga Rp5 juta. Sedangkan burung dua ekor Nuri bayan
(Eclectus roratus) telah laku terjual seharga Rp2,5 juta.
"Petugas masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh burung dilindungi. Termasuk berusaha membongkar jaringan perdagangan burung langka," katanya.
Awalnya, petugas menerima pengaduan dari masyarakat. Petugas BKSDA mengawasi dan menyelidiki pemilik akun. Lantas diduga ada transaksi, sejak pukul 22.00 WIB, Jumat 13 April 2017.
Polisi hutan BKSDA memantau dan menangkap pelaku saat transaksi pukul 01.00 WIB, Sabtu 14 April 2018. Diduga masih banyak pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Malang. [Sugianto]
Baca Juga: Penjual Satwa Langka Ngaku Untung Sampai Rp5 Juta
Berita Terkait
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan
-
Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen
-
Ramen Master: Kuliner Jepang Favorit Mahasiswa yang Ramah Kantong di Malang
-
Kebun Teh Wonosari: Sejuknya Perkebunan di Lereng Arjuno Malang
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan