Suara.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Malang menangkap pelaku penjualan burung dilindungi. Tersangka KY, 35 tahun, warga Desa Boro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditahan di Kepolisian Resor Malang.
"Tersangka diserahkan ke polisi," kata petugas BKSDA Resor Malang, Imam Pujiono, Sabtu (14/4/2018).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita seekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) asal Papua dan Kakatua Muluka dari Maluku.
Sebanyak dua ekor burung langka itu disita dan dikarantina BKSDA. Berdasarkan pengakuan KY, dirinya memasarkan burung dilindungi itu melalui media sosial Facebook. Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual burung tersebut sejak 9 April 2018.
Di lini massa, KY memasarkan dua ekor burung paruh bengkok tersebut masing-masing seharga Rp5 juta. Sedangkan burung dua ekor Nuri bayan
(Eclectus roratus) telah laku terjual seharga Rp2,5 juta.
"Petugas masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh burung dilindungi. Termasuk berusaha membongkar jaringan perdagangan burung langka," katanya.
Awalnya, petugas menerima pengaduan dari masyarakat. Petugas BKSDA mengawasi dan menyelidiki pemilik akun. Lantas diduga ada transaksi, sejak pukul 22.00 WIB, Jumat 13 April 2017.
Polisi hutan BKSDA memantau dan menangkap pelaku saat transaksi pukul 01.00 WIB, Sabtu 14 April 2018. Diduga masih banyak pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Malang. [Sugianto]
Baca Juga: Penjual Satwa Langka Ngaku Untung Sampai Rp5 Juta
Berita Terkait
-
Bukan Geruduk Rental Mobil, Mahasiswa UIN Malang Datangi Rumah Dosen untuk..
-
Fenomena Auroreg di Malang, Aurora Finlandia dengan Kearifan Lokal?
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Lagu Malang Suantai Sayang: Persembahan Sal Priadi untuk Kota Kelahirannya
-
Kolaborasi PMM UMM dengan Warga Desa Sumberagung Gelar Pentas Seni dan Bazar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!