Suara.com - Polisi telah memeriksa kejiwaan DM alias IT, tersangka kasus pemerkosaan seorang perempuan berinisial IF (35) yang tak lain adalah istri tetangganya.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Marbun menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan adanya gangguan jiwa yang dialami pria berusia 25 tahun.
"Sudah kami periksa kejiwaanya, normal aja kok. Enggak ada gangguan kejiwaan," kata Marbun saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/4/2018).
Dari keterangan DM, kata Marbun, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena nafsu dengan kemolekan tubuh korban.
"Cuma pada saat melakukan (pemerkosaan) itu, DM bilang pas lagi ada setan aja. Pengakuannya gitu," katanya.
Kepada polisi, lanjut Marbun, DM juga mengaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya.
"Iya baru sekali itu aja," kata Marbun.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia DM juga tak terindikasi memiliki kecanduan seks. Bahkan, polisi telah memeriksa istri DM untuk mendalami apakah tersangka punya masalah ranjang dengan istrinya.
"Bukan karena faktor itu (kecanduan seks atau tak dinafkahi istrinya),"kata dia.
Baca Juga: Disuruh Angkat Galon Air, DM Justru Perkosa Ibu-ibu Tetangganya
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban meminta tolong DM untuk mengangkat galon air mineral ke dalam kamar indekosnya di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (13/4).
Namun, karena pelaku tak datang-datang, korban kembali masuk ke kamar DM. Ketika IF sudah berada di dalam kamar, seketika pelaku langsung mengunci kamar.
Pelaku yang baru saja selesai mandi langsung meminta korban untuk berhubungan intim. Karena sempat mendapatkan penolakan, DM ketika itu langsung mengancam akan membunuh korban bila permintaannya tak dipenuhi.
Tak kuasa untuk menutupi aib tersebut, IF menceritakan kepada suaminya berinisial UN. Perempuan malang itu, di hadapan sang suami, juga menceritakan pelaku mengancam menghabisi nyawanya apabila tak mau melayani hasrat seksualnya.
Seusai mendengar cerita IF, UN langsung melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami istrinya ke Polsek Kebon Jeruk.
Tak lama, setelah mendalami laporan korban, polisi langsung membekuk DM di kamar indekosnya.
Atas perbuatanya itu, DM dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral! Korban Perkosaan di Konawe Selatan Diminta Nikahi Pelaku Demi Citra Bupati
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Level Baru Kuliner Jambi, Kopitiam Tetangga Hadirkan Rasa di Atas Rata-Rata
-
Viral Pria Jomblo 38 Tahun Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Langsung Jadi Samsak Warga
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA