Suara.com - DPP Organda desak Kementerian Perhubungan kembali menerapkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab Kemenhub sudah menunda penerapatan aturan itu karena penolakan dari kelompok taksi online.
"Ini merupakan sikap daerah yang hingga kini merasakan langsung dampak ketidaktegasan pemerintah. Kami meminta pemerintah tegas menerapkan aturan taksi daring atau online," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Menurut dia, desakan kepada pemerintah itu dilakukan mengingat sedikitnya sepuluh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda sepakat menolak semua aturan pemerintah terkait aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) jika PM 108 tidak atau gagal ditegakkan.
Sepuluh DPD Organda adalah Sumut, Riau, Kepri, Bengkulu, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, DIY, NTB dan Sulteng menyusul sikap DPP Organda dan Korwil se Indonesia saat audensi dengan Menhub Budi Karya Sumadi awal April 2018.
Menurut dia, jika tujuh hari depan PM 108 tahun 2017 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan.
DPD Organda mengangap pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM 108 tahun 2017, sehingga terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).
DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Ke Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan seluruh aturan dan ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dan tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu.
Oleh karena itu, kata Ateng, para Ketua DPD minta agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengadangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati) sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum.
"DPD, DPC, DPU Organda tidak setuju kalau perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena menimbulkan konflik dan monopoli," katanya.
Baca Juga: Luncurkan Glory 580, DFSK Tak Ingin Senasib dengan Motor China
Dia juga mengatakan pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. "Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," jelas Ateng.
Setelah bertemu dengan Menhub, menurutnya, pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakkan PM 108. Menurut dia, hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.
Pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukkan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi.
"Selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wow, Inilah Megahnya Wajah Bandara Terbesar Kedua di Indonesia
-
Kemenhub Luncurkan 4000 Voucher KA Bandara Soekarno-Hatta
-
Ketua DPR Kecewa Program Tol Laut Jokowi Tak Sesuai Harapan
-
Menhub Yakin Uji Coba Ganjil Genap di Tol Tangerang Lebih Bagus
-
Per April 2018, Ini Perkembangan Proyek Sisi Udara Bandara Soeta
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau