Suara.com - DPP Organda desak Kementerian Perhubungan kembali menerapkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sebab Kemenhub sudah menunda penerapatan aturan itu karena penolakan dari kelompok taksi online.
"Ini merupakan sikap daerah yang hingga kini merasakan langsung dampak ketidaktegasan pemerintah. Kami meminta pemerintah tegas menerapkan aturan taksi daring atau online," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Menurut dia, desakan kepada pemerintah itu dilakukan mengingat sedikitnya sepuluh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda sepakat menolak semua aturan pemerintah terkait aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) jika PM 108 tidak atau gagal ditegakkan.
Sepuluh DPD Organda adalah Sumut, Riau, Kepri, Bengkulu, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, DIY, NTB dan Sulteng menyusul sikap DPP Organda dan Korwil se Indonesia saat audensi dengan Menhub Budi Karya Sumadi awal April 2018.
Menurut dia, jika tujuh hari depan PM 108 tahun 2017 tidak ditegakkan, maka seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan.
DPD Organda mengangap pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan penegakan hukum sebagai wujud dari implementasi PM 108 tahun 2017, sehingga terjadi ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap pengusaha angkutan umum resmi (berizin).
DPD Organda dalam suratnya yang ditembuskan Ke Menhub Budi Karya Sumadi juga menegaskan seluruh aturan dan ketentuan yang menyangkut angkutan umum (orang maupun barang) tidak perlu lagi mematuhi peraturan/ketentuan yang berlaku dan tidak perlu lagi memperpanjang perizinan yang sudah lewat waktu.
Oleh karena itu, kata Ateng, para Ketua DPD minta agar aparat instansi terkait tidak melakukan penindakan, penangkapan, penilangan dan pengadangan walaupun masa izinnya sudah lewat waktu (mati) sebagai bentuk perlakuan yang sama, adil dan kesetaraan di hadapan persepsi hukum.
"DPD, DPC, DPU Organda tidak setuju kalau perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena menimbulkan konflik dan monopoli," katanya.
Baca Juga: Luncurkan Glory 580, DFSK Tak Ingin Senasib dengan Motor China
Dia juga mengatakan pemerintah harus mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. "Di antaranya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada 20 Februari 2018 mengenai implementasi PM 108," jelas Ateng.
Setelah bertemu dengan Menhub, menurutnya, pemerintah sudah menyatakan komitmennya menegakkan PM 108. Menurut dia, hal itu menjadi hal yang positif untuk semua angkutan transportasi.
Pemerintah berencana untuk merevisi PM 108 dengan pertimbangan untuk memasukkan aturan aplikator harus menjadi perusahaan transportasi.
"Selama revisi dibuat, PM 108 masih berlaku namun Kemenhub masih menerapkan operasi simpatik saja," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wow, Inilah Megahnya Wajah Bandara Terbesar Kedua di Indonesia
-
Kemenhub Luncurkan 4000 Voucher KA Bandara Soekarno-Hatta
-
Ketua DPR Kecewa Program Tol Laut Jokowi Tak Sesuai Harapan
-
Menhub Yakin Uji Coba Ganjil Genap di Tol Tangerang Lebih Bagus
-
Per April 2018, Ini Perkembangan Proyek Sisi Udara Bandara Soeta
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto