Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia, Guntur Romli, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Guntur dilaporkan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), atas dugaan menyebar tulisan berisi penistaan agama melalui Twitter tahun 2010.
Tulisan lawas Guntur Romli yang dipersoalkan mereka adalah, ”Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad SAW bukan Manusia Suci”.
"Ini cuitannya tahun 2010. Dia mengatakan Alquran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan manusia suci. Makanya kami datang laporkan ke Bareskrim," kata Ketua Korlabi Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri, Jalan Medan merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Damai menjelaskan, baru melaporkan tulisan lawas itu karena mengkhawatirkan keselamatan Guntur.
Ia mengklaim, Guntur bisa menjadi sasaran aksi kekerasan karena tulisan tersebut.
"Saya laporkan untuk mencegah agar tidak ada masyarakat yang tersinggung. main hakim sendiri terhadap diri terduga Guntur Romli," klaim Damai.
Damai mengharapkan, pelaporannya itu diharapkan bisa membuat Guntur jera.
"Ini biar jalan hukum yang terbaik, biar ada efek jera. Selama ini kami sangat menyesalkan laporan terhadap penista agama ini kurang ditindaklanjuti," kata Damai.
Baca Juga: Tarif Rendah, Ojek Online Harus Kerja dari Pagi ke Pagi Lagi
Korlabi datang melaporkan Guntur Romli ditemani kuasa hukum Egy Sudjana. Adapun barang bukti yang dibawa tim Korlabi membawa sejumlah alat bukti cetakan tulisan Guntur di Twitter.
Dalam bukti laporan LP/543/IV2018/Bareskrim, tanggal 23 April 2018, Damai melaporkan Guntur melanggar Pasal 156 A KUHP Tindak Pidana Pencemaran nama baik melalui media elektonik dan atau penistaan agama.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Tidak Ada Partai Allah atau Partai Setan
-
PSI Klaim Rezim Jokowi Kredibel dan Pruden Dalam Kelola Utang
-
Jokowi vs Prabowo, PSI: Kita Menyaksikan Pertandingan Kelas Berat
-
Sekjen PSI Merasa Aneh Polisi Belum Bisa Ungkap Penyiram Novel
-
Pasca Hina Putin, Ini Suasana Diskusi Tsamara dan Kedubes Rusia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu