Suara.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan alasan polisi urung menahan David Revaldo Tarigan (20), pengendara mobil Toyota Fortuner yang menabrak balita berinsial C (usia 4 tahun) hingga tewas.
David yang masih berstatus pelajar itu tidak ditahan karena dianggap bertanggungjawab mengantar jenazah korban untuk dikebumikan di Jawa Tengah.
"Tersangka mengurusi korban. (Jenazah) korban diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah, (untuk dimakamkan)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Yusuf menganggap David berinisiatif untuk ikut mengurus korban dari mulai saat dilarikan ke rumah sakit. Atas alasan kemanusiaan itu, akhirnya polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka.
"Polisikan punya diskresi. Dia kan inisiatif anter ke Jawa Tengah. Kita juga punya hati nurani," kata dia.
Meski tidak dilakukan penahanan, polisi tetap menindaklanjuti proses hukum kasus kecelakaan yang menyeret David sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2018). Korban tertabrak pelaku saat hendak menyebrang jalan, tepatnya di depan komplek Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.
Baca Juga: Hendak Main Futsal, David Malah Menabrak Balita Hingga Tewas
Berita Terkait
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn
-
3 Calon Pemain Naturalisasi yang Kemungkinan Tak Dilirik John Herdman ke Timnas Indonesia
-
Update Top Skor Piala Dunia 2026, Lionel Messi Tak Sendiri di Puncak
-
Final IBL 2026: Pelita Jaya Jakarta Waspadai 3 Pemain Asing Bogor Hornbills
-
Didikan John Herdman, Striker Kanada Jonathan David Cetak Hattrick di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa