Suara.com - Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Dadang Hartanto, mengatakan bahwa lelaki yang diduga sebagai pelaku begal payudara siswi SMA di Kota Medan, Sumatera Utara, diamcam hukuman yang cukup berat, yakni 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial SY dan berusia 35 tahun, jelas Dadang di Medan, Rabu (25/4/2018), disangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009, tentang Perlindungan Anak.
Menurut Dadang, aksi begal payudara yang dilakukan tersangka SY terekam CCTV yang ada di lokasi kejadian.
"Perbuatan tersangka viral di media sosial," ujar Dadang.
Pelaku pelecehan seksual merupakan warga Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Helvetia. Ia sehari-hari bekerja sebagai juru masak di Restoran Maxim Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Timur.
Tersangka diringkus petugas kepolisian, saat selesai bekerja. Sebagai bukti polisi menyita sepeda motor yang digunakannya saat melakukan begal payudara.
Tersanka mencopot nomor polisi sepeda motornya saat beraksi untuk mengelabui petugas berwajib.
"Selain itu, helm yang dipasangi stiker oleh tersangka sudah dibuka. Polisi yang melihat STNK sepeda motor Vario BK 5171 AHH, dan cocok dengan video saat tersangka melakukan aksinya," pungkas Dadang.
Berita Terkait
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
-
Siti Badriah Ngaku Spontan Jalani Mommy Surgery di Korea Karena Hal Ini!
-
Minder usai Melahirkan, Siti Badriah Operasi Payudara di Korea
-
Sakit Hati Dikatai 'Kendor', Ayu Aulia Implan Payudara Rp95 Juta
-
5 Rekomendasi Krim Mengencangkan Payudara Mulai Rp60 Ribuan, Cocok untuk Ibu setelah Menyusui
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih