Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi meluapkan kemarahannya kepada dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi.
Dengan nada tinggi Fredrich menanyakan mengapa Toyibi membocorkan medical record Setya Novanto kepada salah seorang dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Medical record itu diberitahu Toyibi kepada dokter KPK bernama Johanes saat Setya Novanto mendapat penanganan medis usai kecelakaan tunggal yang menimpanya di kawasan Permata Hijau.
"Ketika saksi menjelaskan bertemu dengan dokter KPK bernama Johanes dan kemudian bagaimana saudara tahu kalau dia itu dokter?," tanya Fredrich kepada dokter Toyobi.
Terhadap pertanyaan tersebut, dokter Toyibi pun menjawabnya dengan santai.
"Ya saya percaya saja," kata Toyibi menjawab Fredrich.
Kemudian, Fredrich mempersoalkan mengapa Toyibi bisa membocorkan medical record tanpa seizin pasien dan dokter yang merawatnya.
"Apakah saksi menjawab kepada Johanes, kemudian dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien dan juga tim dokter yang merawat. Karena itu pasal 48 UU Kedokteran wajib menyimpan rahasiakan pasien, bagaimana bisa menjelaskan kepada seseorang. Pertanyaan saya kenapa membocorkan?" tanya Fredrich dengan nada tinggi.
"Karena dia adalah dokter, dia juga petugas KPK," jawab Toyibi.
Baca Juga: Eks Jurnalis Metro TV Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi
Tak cuma itu saja, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu mempersoalkan kembali kepada Toyibi lantaran telah membocorkan rekam medik Setya Novanto.
"Apakah saudara tahu, dalam surat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2008 Pasal 10 ayat 2 sudah sangat menjelaskan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum boleh minta medical record?" ujar Fredrich dengan penuh kesal.
Mendengar luapan kemarahan Fredrich, Majelis Hakim pun langsung menyudahi luapan kemarahan Fredrich Yunadi kepada Toyibi.
"Sudah cukup, cukup," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri sambil mengetok sekali palu sidang.
Menengahi hal itu, hakim mempertanyakan apa yang ditanya Fredrich.
"Pertanyaannya begini, saksi tahu tidak?," tanya hakim
Berita Terkait
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan