Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch untuk bersaksi di persidangan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP pada Kamis (26/4/2018).
Kalau sebelumnya jaksa mengahdirkan Hilman untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, kali ini dihadirkan untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Selain itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dokter Hafil Budianto Abdulgani untuk bersaksi terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu.
"Kami juga menghadirkan dr. Mohammad Toyibi dan dr. Djoko Sanjoto Suhud untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Jaksa Takdir Suhan kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Hilman, jaksa KPK juga pernah memanggil beberapa orang ini untuk bersaksi dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam persidangan Senin (16/4/2018) Hafil mengaku kaget dimintai persetujuan oleh Bimanesh untuk merawat Novanto.
Padahal dia mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk merawat pasien kepada dokter. Selain itu, dia mengatakan surat visum yang dikeluarkan Bimanesh untuk Novanto tidak sesuai format yang berlaku ada di RS Medika.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Permintaan Disetujui, Fredrich Pindah dari Rutan KPK ke Cipinang
Berita Terkait
-
KPK Janji Akan Usut Paulus Tanos dalam Kasus KTP-E
-
Sudiwardono Akui Ada Perintah Tak Tahan Marlina Moha karena Sakit
-
Suap Hakim, Sudiwardono Arahkan Aditya Moha untuk Bertemu
-
MAKI Desak KPK Usut Muhaimin Iskandar dalam Kasus Ditjen P2KT
-
Jadi Saksi Aditya Moha, Keterangan Hakim PT Manado Kerap Berubah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah