Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dalam Pilkada dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.
Sebab, menurut Irawan, keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Misal, melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.
"Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/ 2018).
Selain itu, kata Irawan, rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi di pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.
Sehingga menurut Irawan, putusan atau rekomendasi pembatalan seharusnya tidak diobral seperti itu. Dan, penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel.
"Agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.
Lebih lanjut, Irawan juga menilai larangan terhadap kandidat petahana sangat berlebihan alias eksesif. Larangan itu antara lain mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan tekhnis penyelenggaraan pemilu.
"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Irawan.
Baca Juga: Takluk dari PS Tira, Bali United Telan Kekalahan Pertama
Berita Terkait
-
Anies Minta Satpol PP Netral Saat Pilkada Berlangsung
-
Kubu Deddy Mizwar-Dedi Muyadi Bantah Minta Bantuan Dunia Gaib
-
Bahas Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, PDIP Gelar FGD dengan KPU
-
Ketika Sandiaga Nostalgia Tepat Satu Tahun Pilkada Putaran Kedua
-
Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia