Suara.com - Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan berpendapat, putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengawas pemilihan yang bisa mengakibatkan kandidat petahana dalam Pilkada dibatalkan pencalonannya, perlu dicermati ulang.
Sebab, menurut Irawan, keputusan ataupun rekomendasi pembatalan peserta pemilihan telah menyasar beberapa pasangan kandidat petahana yang dinilai menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pencalonan diri sendiri. Misal, melakukan mutasi pejabat atau mengadakan program bermuatan politis.
"Rekomendasi pembatalan paling mutakhir terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pare-Pare Tahun 2018, Taufan Pawe-Andi Pangerang Rahim," kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/ 2018).
Selain itu, kata Irawan, rekomendasi pembatalan pada kandidat petahana juga pernah terjadi di pemilihan Bupati Palopo dan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan pembatalan untuk kandidat Walikota Makassar petahana.
Sehingga menurut Irawan, putusan atau rekomendasi pembatalan seharusnya tidak diobral seperti itu. Dan, penanganan permasalahan hukum pemilu harus ditangani secara hati-hati dan akuntabel.
"Agar tak memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.
Lebih lanjut, Irawan juga menilai larangan terhadap kandidat petahana sangat berlebihan alias eksesif. Larangan itu antara lain mutasi enam bulan sebelum pencalonan dan setelah terpilih dalam pemilu serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebab, menurut dia, pembatasannya terlalu mencampuradukkan wilayah pemerintahan daerah dan tekhnis penyelenggaraan pemilu.
"Percampuran keduanya berpotensi membuat pemerintahan daerah tidak efektif dalam penyelenggaraan pemilu. Kedudukan pasangan calon petahana ditarik dalam posisi tidak setara karena posisinya berada dalam perangkap pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Irawan.
Baca Juga: Takluk dari PS Tira, Bali United Telan Kekalahan Pertama
Berita Terkait
-
Anies Minta Satpol PP Netral Saat Pilkada Berlangsung
-
Kubu Deddy Mizwar-Dedi Muyadi Bantah Minta Bantuan Dunia Gaib
-
Bahas Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, PDIP Gelar FGD dengan KPU
-
Ketika Sandiaga Nostalgia Tepat Satu Tahun Pilkada Putaran Kedua
-
Komnas HAM Catat 2 Juta Calon Pemilih Pilkada Belum Punya e-KTP
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia