Suara.com - Ketua RT 4, RW 3, Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, ST (44) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya
Pengakuan tersangka, korban dicabuli saat bermain di rumahnya di Dukuh Karangan Gang 6, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
"Rumah korban bersebelahan dengan tersangka. Sedangkan korban sering bermain ke rumah tersangka," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (2/5/2018).
Tersangka, tambah Rudi, melakukan pencabulan dengan cara mencium bibir korban kemudian memasukan jarinya ke alat vital korban.
"Setelah melakukan pencabulan, tersangka ST selalu memberikan kue kepada korban," terang Rudi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pencabulan yang dilakukan terhadap keponakannya tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali. Kenyataan ini baru terungkap setelah korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Korban pun mengeluhkan hal itu kepada orang tuanya.
Merasa curiga, orang tua mendesak korban menceritakan yang terjadi saat mereka tak berada di rumah. Korban pun mengaku mengaku organ yang biasa digunakan untuk kencing dipegang oleh pamannya.
Mendengar itu, orang tua korban langsung lapor ke kantor polisi Polsek Wiyung, Surabaya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya ST telah diamankan polisi dari unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya. ST diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 1.
Dari informasi yang didapat Suara.com, korban tak lain adalah keponakannya sendiri yang usianya masih tujuh tahun. (Achmad Ali)
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati
-
Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak
-
Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap
-
Hasil BRI Super League: Persebaya Pesta Gol Sekaligus 'Antar' PSBS Biak Degradasi
-
Persebaya Surabaya Ngamuk, Hajar Arema FC 4 Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial