Suara.com - Sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018). Ini adalah sidang lanjutan 7 perkara dalam UU MD3.
"MK menggelar sidang pleno lanjutan uji UU MD3," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Dalam sidang kali ini mendengar keterangan ahli pemohon. Uji materi tujuh perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Presidium Rakyat Menggugat, dan warga negara secara perseorangan.
Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Berdasarkan berkas perkara, para pemohon mengatakan pasal-pasal dalam UU MD3 itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat. Bahkan melanggar hak asasi manusia.
Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan DPR berhak memanggil paksa lewat polisi, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.
Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, polisi boleh menahan setiap orang paling lama 30 hari.
Menurut pemohon, Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Hal ini dinilai para pemohon sebagai upaya pembungkaman suara rakyat dalam mengkritik legislatif, dan bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi.
Baca Juga: Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi
Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak impunitas secara luas. Sehingga mengancam kepastian hukum yang adil dan diskriminatif.
Empat dari tujuh permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengesahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Rabu (2/5) lalu sejumlah organisasi buruh juga menggugat pasal-pasal pemanggilan paksa oleh DPR. Sehingga menambah jumlah perkara pengujian materi UU MD3 di MK.
Sekarang sudah dua ahli memberikan pendapat. Diantaranya pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan akademisi sekaligus praktisi hukum Bvitri Susanti.
Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto. Dengan hakim anggota, yakni Saldi Isra Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!