Suara.com - Sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/5/2018). Ini adalah sidang lanjutan 7 perkara dalam UU MD3.
"MK menggelar sidang pleno lanjutan uji UU MD3," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Dalam sidang kali ini mendengar keterangan ahli pemohon. Uji materi tujuh perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Presidium Rakyat Menggugat, dan warga negara secara perseorangan.
Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Berdasarkan berkas perkara, para pemohon mengatakan pasal-pasal dalam UU MD3 itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat. Bahkan melanggar hak asasi manusia.
Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan DPR berhak memanggil paksa lewat polisi, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.
Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, polisi boleh menahan setiap orang paling lama 30 hari.
Menurut pemohon, Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Hal ini dinilai para pemohon sebagai upaya pembungkaman suara rakyat dalam mengkritik legislatif, dan bertentangan dengan prinsip HAM dan demokrasi.
Baca Juga: Empat Serikat Buruh Gugat UU MD3 karena Dinilai Ancam Demokrasi
Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak impunitas secara luas. Sehingga mengancam kepastian hukum yang adil dan diskriminatif.
Empat dari tujuh permohonan uji materi ini diajukan kepada MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengesahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Rabu (2/5) lalu sejumlah organisasi buruh juga menggugat pasal-pasal pemanggilan paksa oleh DPR. Sehingga menambah jumlah perkara pengujian materi UU MD3 di MK.
Sekarang sudah dua ahli memberikan pendapat. Diantaranya pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan akademisi sekaligus praktisi hukum Bvitri Susanti.
Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto. Dengan hakim anggota, yakni Saldi Isra Wahiduddin Adams, Anwar Usman dan Suhartoyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi