Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah membentuk panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.
Pansel untuk mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati ini diketuai oleh Harjono. Adapun empat orang anggotanya adalah Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa.
"Intinya yang dicari satu orang, karena mengganti satu orang. Calonnya bisa banyak," ujar Zainal saat menyampaikan konferensi pers di Lobby Gedung I Setneg, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat, Ravy (2/5/2017).
Zainal mengajak masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi calon hakim konstitusi mendaftar. Selain itu, nantinya pansel juga akan mengundang organisasi dan kelompok masyarakat yang memiliki kriteria untuk jadi calon hakim konstitusi untuk mendaftar.
"Termasuk perguruan tinggi yang punya calon dianggap baik, memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan calonnya, tentu atas persetujuan orang tersebut," kata dia.
Ketua Pansel Harjono berharap mendapatkan calon hakim konstitusi yang bagus dari seleksi yang dilakukan.
"Sehingga harapan bahwa kita akan mendapatkan yang terbaik untuk menjaga eksistensi Mahkamah Konstitusi," kata dia
Untuk diketahui, Maria diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2013. Masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Harjono menargetkan pada 31 Juli 2018, pansel sudah mendapat nama pengganti hakin konstitusi Maria. Selanjutnya, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"31 Juli diharapkan panitia sudah bisa memilih calon-calon hakim yang akan disampaikan pada presiden," kata dia
Adapun beberapa persyaratan calon hakim konstitusi yang harus dipenuhi yakni, WNI, berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling rendah 15 tahun.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!