Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah membentuk panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.
Pansel untuk mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati ini diketuai oleh Harjono. Adapun empat orang anggotanya adalah Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa.
"Intinya yang dicari satu orang, karena mengganti satu orang. Calonnya bisa banyak," ujar Zainal saat menyampaikan konferensi pers di Lobby Gedung I Setneg, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat, Ravy (2/5/2017).
Zainal mengajak masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi calon hakim konstitusi mendaftar. Selain itu, nantinya pansel juga akan mengundang organisasi dan kelompok masyarakat yang memiliki kriteria untuk jadi calon hakim konstitusi untuk mendaftar.
"Termasuk perguruan tinggi yang punya calon dianggap baik, memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan calonnya, tentu atas persetujuan orang tersebut," kata dia.
Ketua Pansel Harjono berharap mendapatkan calon hakim konstitusi yang bagus dari seleksi yang dilakukan.
"Sehingga harapan bahwa kita akan mendapatkan yang terbaik untuk menjaga eksistensi Mahkamah Konstitusi," kata dia
Untuk diketahui, Maria diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2013. Masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Harjono menargetkan pada 31 Juli 2018, pansel sudah mendapat nama pengganti hakin konstitusi Maria. Selanjutnya, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"31 Juli diharapkan panitia sudah bisa memilih calon-calon hakim yang akan disampaikan pada presiden," kata dia
Adapun beberapa persyaratan calon hakim konstitusi yang harus dipenuhi yakni, WNI, berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling rendah 15 tahun.
Berita Terkait
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak