Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah membentuk panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Pansel tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi.
Pansel untuk mencari pengganti hakim konstitusi Maria Farida Indrati ini diketuai oleh Harjono. Adapun empat orang anggotanya adalah Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa.
"Intinya yang dicari satu orang, karena mengganti satu orang. Calonnya bisa banyak," ujar Zainal saat menyampaikan konferensi pers di Lobby Gedung I Setneg, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat, Ravy (2/5/2017).
Zainal mengajak masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi calon hakim konstitusi mendaftar. Selain itu, nantinya pansel juga akan mengundang organisasi dan kelompok masyarakat yang memiliki kriteria untuk jadi calon hakim konstitusi untuk mendaftar.
"Termasuk perguruan tinggi yang punya calon dianggap baik, memenuhi kriteria tersebut bisa mendaftarkan calonnya, tentu atas persetujuan orang tersebut," kata dia.
Ketua Pansel Harjono berharap mendapatkan calon hakim konstitusi yang bagus dari seleksi yang dilakukan.
"Sehingga harapan bahwa kita akan mendapatkan yang terbaik untuk menjaga eksistensi Mahkamah Konstitusi," kata dia
Untuk diketahui, Maria diangkat sebagai hakim konstitusi pada 2013. Masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.
Harjono menargetkan pada 31 Juli 2018, pansel sudah mendapat nama pengganti hakin konstitusi Maria. Selanjutnya, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
"31 Juli diharapkan panitia sudah bisa memilih calon-calon hakim yang akan disampaikan pada presiden," kata dia
Adapun beberapa persyaratan calon hakim konstitusi yang harus dipenuhi yakni, WNI, berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun, dan memiliki pengalaman kerja di bidang hukum paling rendah 15 tahun.
Berita Terkait
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan