Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Jakarta nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
"Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika dan kita akan fungsikan kelurahan, yang sekarang banyak kelurahan yang belum siap mulai. Karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Sandiaga
Sandiaga menuturkan nantinya Pergub tersebut akan disosialisasikan lewat kelurahan dan masyarakat sekitar.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut berisi kriteria modal Izin Usaha Mikro dan Kecil yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000. Kemudian memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang serta Izin Usaha Mikro dan Kecil diberikan sesuai dengan bidang usaha dan kegiatan usahanya.
Dalam Pasal 7 Pergub itu, berisi masa berlaku IUMK yakni selama lima tahun dan akan dievaluasi setelah lima tahun dengan ketentuan selama tidak terjadi perubahan pada modal usaha dan atau perubahan omzet dan atau perubahan jumlah tenaga kerja UMK dan selama PUMK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, kata Sandiaga dirinya berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi untuk memudahkan izin usaha UMKM. Hal tersebut menyusul adanya kesulitan warga dalam mendapat izin usaha karena usahanya tidak sesuai zonasi.
Sandiaga mencontohkan kawasan Senopati, Jakarta Selatan tak termasuk kawasan perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha.
"Itu bukan perumahan ya. Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," kata dia.
Baca Juga: Gelar Akad Kredit Massal, Bank DKI Gandeng UMKM OK OCE
Dalam Pergub itu disyaratkan rumah yang boleh dijadikan tempat usaha paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas tanah. Selain itu usaha harus dilakukan di zona perumahan.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Nilai Kritikan Sandiaga ke Ekonomi Era Jokowi Wajar
-
Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno
-
Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan
-
Sandiaga Minta Isu Bocah Tewas Saat Bagi Sembako Tak Dipolitisasi
-
Setelah Bergaya Chopper, Jokowi Tampil Beda Berjaket Asian Games
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar