Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Jakarta nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
"Pergubnya alhamdulilah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika dan kita akan fungsikan kelurahan, yang sekarang banyak kelurahan yang belum siap mulai. Karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Sandiaga
Sandiaga menuturkan nantinya Pergub tersebut akan disosialisasikan lewat kelurahan dan masyarakat sekitar.
Dalam Pasal 5 Pergub tersebut berisi kriteria modal Izin Usaha Mikro dan Kecil yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000. Kemudian memiliki jumlah tenaga kerja maksimal 19 orang serta Izin Usaha Mikro dan Kecil diberikan sesuai dengan bidang usaha dan kegiatan usahanya.
Dalam Pasal 7 Pergub itu, berisi masa berlaku IUMK yakni selama lima tahun dan akan dievaluasi setelah lima tahun dengan ketentuan selama tidak terjadi perubahan pada modal usaha dan atau perubahan omzet dan atau perubahan jumlah tenaga kerja UMK dan selama PUMK tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, kata Sandiaga dirinya berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi untuk memudahkan izin usaha UMKM. Hal tersebut menyusul adanya kesulitan warga dalam mendapat izin usaha karena usahanya tidak sesuai zonasi.
Sandiaga mencontohkan kawasan Senopati, Jakarta Selatan tak termasuk kawasan perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha.
"Itu bukan perumahan ya. Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," kata dia.
Baca Juga: Gelar Akad Kredit Massal, Bank DKI Gandeng UMKM OK OCE
Dalam Pergub itu disyaratkan rumah yang boleh dijadikan tempat usaha paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas tanah. Selain itu usaha harus dilakukan di zona perumahan.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Nilai Kritikan Sandiaga ke Ekonomi Era Jokowi Wajar
-
Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno
-
Cara Sandiaga Patahkan Mitos Kenaikan Harga Sembako saat Ramadan
-
Sandiaga Minta Isu Bocah Tewas Saat Bagi Sembako Tak Dipolitisasi
-
Setelah Bergaya Chopper, Jokowi Tampil Beda Berjaket Asian Games
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi