Dalam beberapa kasus, pimpinan polisi setempat meminta maaf kepada jurnalis. Namun dalam lebih banyak kasus lain, pelaku belum mendapatkan hukuman yang sepatutnya. Kasus pengusiran lain yang juga cukup menjadi sorotan adalah kasus pengusiran wartawan BBC dari Papua.
Kasus ini terjadi karena laporan langsung melalui Twitter yang dilakukan wartawan BBC saat meliput penanganan gizi buruk di Agats, Papua. Cuitan berdasarkan pandangan mata itu dianggap “menyakiti hati” aparat. Sebab yang lain adalah wawancara BBC dengan pemuka agama setempat tentang kondisi anak-anak gizi buruk di daerah ini.
Ini menunjukkan tentara belum memahami kritik yang disampaikan melalui berita maupun sosial media, dan menggunakan kuasa yang dimiliki untuk membatasi gerak liputan jurnalis. Kasus lain yang patut mendapat perhatian adalah mobilisasi massa dan intimidasi terhadap redaksi yang dilakukan oleh kelompok massa atau ormas.
Pada periode ini, setidaknya dua redaksi mengalami tekanan dari organisasi massa intoleran, yaitu kasus kartun Majalah Tempo dan cover Harian Radar Sukabumi. Kasus serupa pernah terjadi pada media lain seperti Kompas TV dan The Jakarta Post.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan, sengketa dapat diselesaikan melalui permintaan hak jawab atau klarifikasi atau melaporkan kepada Dewan Pers. Dewan Pers yang akan menilai dan memberikan rekomendasi terkait laporan itu. Pada dua kasus tersebut di atas, hal tersebut tidak terjadi.
Dengan aksi massa, media dipaksa meminta maaf untuk karya jurnalistik yang telah terpublikasi. Kasus Kekerasan yang Tak Kunjung Selesai Selain peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, masih terdapat sejumlah kasus dari periode sebelumnya yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, tapi hingga saat ini tak kunjung jelas ujungnya.
Kasus itu di antaranya: Kasus Kekerasan TNI AU (Medan) Kasus kekerasan ini terjadi pada 2016. Sebanyak tujuh jurnalis menjadi korban, satu di antaranya perempuan mengalami kekerasaan ganda, saat melakukan peliputan konflik TNI AU dengan warga di Medan.
Hingga saat ini baru dua pelaku yang divonis di Pengadilan Militer Medan. Selebihnya gelap. Kasus Pengeroyokan PNS (Madura) Sejak kasus ini terjadi pada 2016, polisi baru menetapkan satu tersangka dari sekitar sepuluh pegawai Dinas PU, Binamarga dan Pengairan Bangkalan yang mengeroyok jurnalis Radar Madura, Ghinan.
Penyelesaian kasus ini berjalan lambat. Selain dua kasus di atas, praktik impunitas masih terjadi pada pelaku pembunuhan delapan jurnalis. Kondisi ini menyebabkan ranking Indonesia dalam Press Freedom Index yang disusun Reporters Without Borders (RSF), saat ini masih berada di posisi 124 dari 180 negara.
Baca Juga: AJI Jakarta Kecam Aksi FPI di Kantor Tempo Ancam Kebebasan Pers
Media Memasuki Tahun Politik Selain kasus kekerasan, AJI juga memberikan catatan soal ancaman terhadap kemerdekaan pers Indonesia tahun ini karena menjelang adanya pemilihan kepala daerah secara serentak Juni dan pemilu presiden tahun 2019.
Berita Terkait
-
Ketua AJI Jakarta: Jangan Jadikan Serikat Pekerja Sebagai Musuh
-
AJI Indonesia Akui Banyak Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial
-
Asnil dan Afwan Terpilih Jadi Ketua dan Sekertaris AJI Jakarta
-
AJI Minta Pejabat BP Batam Tak Polisikan Jurnalis Batamnews
-
Dituduh Ikut Rancang Kudeta, Enam Jurnalis Dihukum Seumur Hidup
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan