Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam meminta Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman mencabut laporannya terhadap jurnalis Batamnews.co.id ke Polresta Barelang. Suherman diminta lapor Dewan Pers dalam kasus terkait sengketa pers.
Jurnalis Batamnews dilaporkan ke polisi lantaran membuat berita yang isinya dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam. Di berita tertanggal 14 Febuari 2018 itu tertulis pemenang lelang PT Target Kelola Securindo diduga bermain dengan orang dalam.
Judul berita itu "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Jurnalis Batamnews dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun Suhardi sebenarnya sudah melayangkan hak jawab di hari yang sama.
"Kami menyesalkan pemberitaan dengan judul 'Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Samaa dengan Pemenang Lelang' merupakan bentuk tuduhan yang mengindahkan asas praduga tak bersalah," ucap Suherman seperti dilansir suara.com dalam surat klarifikasinya kepada batamnews.co.id (jaringan suara.com).
Menurut Suherman, pemberitaan tersebut merupakan opini menghakimi dan prasangka tanpa dilakukan uji konfirmasi kebenaran informasi dan data tersebut.
"Hal tersebut tertulis dengan berulang-ulang dalam ketiga pemberitaan. 'Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan tersebut kini menggunakan fasilitas yang dimiliki pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam'. 'Banyak kejanggalan dalam proses lelang ini'," ucapnya.
Sementara itu Koordinator Advokasi Batamnews, Slamet Widodo menilai dalam pemberitaan tersebut, batamnews.co.id atau jurnalis batamnews.co.id dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya.
AJI Batam menyesalkan pelaporan terhadap kepolisian tersebut tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Selain itu menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.
Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers
AJI Batam pun meminta polisi dan kejaksaan memahami MOU yang telah disepakati bersama Dewan Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah