Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam meminta Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman mencabut laporannya terhadap jurnalis Batamnews.co.id ke Polresta Barelang. Suherman diminta lapor Dewan Pers dalam kasus terkait sengketa pers.
Jurnalis Batamnews dilaporkan ke polisi lantaran membuat berita yang isinya dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam. Di berita tertanggal 14 Febuari 2018 itu tertulis pemenang lelang PT Target Kelola Securindo diduga bermain dengan orang dalam.
Judul berita itu "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Jurnalis Batamnews dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun Suhardi sebenarnya sudah melayangkan hak jawab di hari yang sama.
"Kami menyesalkan pemberitaan dengan judul 'Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Samaa dengan Pemenang Lelang' merupakan bentuk tuduhan yang mengindahkan asas praduga tak bersalah," ucap Suherman seperti dilansir suara.com dalam surat klarifikasinya kepada batamnews.co.id (jaringan suara.com).
Menurut Suherman, pemberitaan tersebut merupakan opini menghakimi dan prasangka tanpa dilakukan uji konfirmasi kebenaran informasi dan data tersebut.
"Hal tersebut tertulis dengan berulang-ulang dalam ketiga pemberitaan. 'Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan tersebut kini menggunakan fasilitas yang dimiliki pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam'. 'Banyak kejanggalan dalam proses lelang ini'," ucapnya.
Sementara itu Koordinator Advokasi Batamnews, Slamet Widodo menilai dalam pemberitaan tersebut, batamnews.co.id atau jurnalis batamnews.co.id dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya.
AJI Batam menyesalkan pelaporan terhadap kepolisian tersebut tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Selain itu menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.
Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers
AJI Batam pun meminta polisi dan kejaksaan memahami MOU yang telah disepakati bersama Dewan Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui