Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam meminta Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman mencabut laporannya terhadap jurnalis Batamnews.co.id ke Polresta Barelang. Suherman diminta lapor Dewan Pers dalam kasus terkait sengketa pers.
Jurnalis Batamnews dilaporkan ke polisi lantaran membuat berita yang isinya dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam. Di berita tertanggal 14 Febuari 2018 itu tertulis pemenang lelang PT Target Kelola Securindo diduga bermain dengan orang dalam.
Judul berita itu "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Jurnalis Batamnews dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun Suhardi sebenarnya sudah melayangkan hak jawab di hari yang sama.
"Kami menyesalkan pemberitaan dengan judul 'Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Samaa dengan Pemenang Lelang' merupakan bentuk tuduhan yang mengindahkan asas praduga tak bersalah," ucap Suherman seperti dilansir suara.com dalam surat klarifikasinya kepada batamnews.co.id (jaringan suara.com).
Menurut Suherman, pemberitaan tersebut merupakan opini menghakimi dan prasangka tanpa dilakukan uji konfirmasi kebenaran informasi dan data tersebut.
"Hal tersebut tertulis dengan berulang-ulang dalam ketiga pemberitaan. 'Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan tersebut kini menggunakan fasilitas yang dimiliki pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam'. 'Banyak kejanggalan dalam proses lelang ini'," ucapnya.
Sementara itu Koordinator Advokasi Batamnews, Slamet Widodo menilai dalam pemberitaan tersebut, batamnews.co.id atau jurnalis batamnews.co.id dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya.
AJI Batam menyesalkan pelaporan terhadap kepolisian tersebut tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Selain itu menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.
Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers
AJI Batam pun meminta polisi dan kejaksaan memahami MOU yang telah disepakati bersama Dewan Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung