Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam meminta Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman mencabut laporannya terhadap jurnalis Batamnews.co.id ke Polresta Barelang. Suherman diminta lapor Dewan Pers dalam kasus terkait sengketa pers.
Jurnalis Batamnews dilaporkan ke polisi lantaran membuat berita yang isinya dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam. Di berita tertanggal 14 Febuari 2018 itu tertulis pemenang lelang PT Target Kelola Securindo diduga bermain dengan orang dalam.
Judul berita itu "Pejabat Ditpam Diduga Bekerja Sama dengan Pemenang Lelang". Jurnalis Batamnews dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun Suhardi sebenarnya sudah melayangkan hak jawab di hari yang sama.
"Kami menyesalkan pemberitaan dengan judul 'Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Samaa dengan Pemenang Lelang' merupakan bentuk tuduhan yang mengindahkan asas praduga tak bersalah," ucap Suherman seperti dilansir suara.com dalam surat klarifikasinya kepada batamnews.co.id (jaringan suara.com).
Menurut Suherman, pemberitaan tersebut merupakan opini menghakimi dan prasangka tanpa dilakukan uji konfirmasi kebenaran informasi dan data tersebut.
"Hal tersebut tertulis dengan berulang-ulang dalam ketiga pemberitaan. 'Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan tersebut kini menggunakan fasilitas yang dimiliki pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam'. 'Banyak kejanggalan dalam proses lelang ini'," ucapnya.
Sementara itu Koordinator Advokasi Batamnews, Slamet Widodo menilai dalam pemberitaan tersebut, batamnews.co.id atau jurnalis batamnews.co.id dinilai telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik sebagaimana mestinya.
AJI Batam menyesalkan pelaporan terhadap kepolisian tersebut tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Selain itu menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara Kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.
Baca Juga: Pimpinan DPR Menilai RKUHP Tak Bungkam Kebebasan Pers
AJI Batam pun meminta polisi dan kejaksaan memahami MOU yang telah disepakati bersama Dewan Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000